Berita KPK Tetapkan 3 Pejabat Kemnaker Tersangka di Kasus Noel Ebenezer

by
Berita KPK Tetapkan 3 Pejabat Kemnaker Tersangka di Kasus Noel Ebenezer


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik tiga PNS Kementerian Kemanusiaan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan imbalan terkait pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

“Dalam kelanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru,” kata Juru Bicara KPK Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (11/12).

Tiga orang juga dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga orang tersebut adalah Ketua Umum Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

Ketiganya merupakan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan, kata Budi.

Dia menjelaskan, salah satu bukti kuat yang ditemukan penyidik ​​adalah adanya aliran dana terkait pengelolaan K3 kepada tersangka.

Termasuk juga aliran perintah terkait dugaan tindakan pungli dari pihak seseorang, oleh karena itu dalam pengembangan penyidikan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan tiga tersangka baru, ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau pemuasan terkait proses sertifikasi K3. Mereka akan diadili dalam waktu dekat.

Tersangka yang dimaksud adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Irvia Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Pengujian dan Evaluasi Efisiensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Subgrup Sub Keselamatan Kerja Direktorat Pembinaan K3 Tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Pembinaan Kelembagaan Tahun 2021 dari Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Kemudian subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, koordinator supriadi, Pt Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari Pt Kem Indonesia.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf E dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah banyak tempat dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut. Termasuk dokumen, properti, dan puluhan kendaraan mewah.

(Fra/ryn/fra)