Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan penerimaan imbalan di lingkungan hidup Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Kakak Daerah Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Sjamsuri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama pada tanggal 10 hingga 29 Desember 2025, kata Deputi Penindakan dan Penindakan KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12).
Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohammad Lukman Sjamsuri ditahan di Gedung Merah Putih Cabang (Rutan) KPK.
Sedangkan Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1).
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ardito menerima suap sebesar Rp5,75 miliar. Kejahatan ini melibatkan tersangka lain sebagaimana disebutkan di atas.
Kasus dugaan suap dan penerimaan kepuasan yang dilakukan Ardito dan kawan-kawan diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar awal pekan ini.
CATATAN MERAH PBJ
Sektor PBJ merupakan salah satu sektor yang sangat rentan terhadap praktik korupsi. Hal ini terlihat dari pengukuran yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui pengawasan pengawasan untuk pencegahan (MCSP) dan Studi Penilaian Integritas (SPI).
Secara nasional, pada MCSP 2024, daerah PBJ hanya memperoleh nilai 68, turun 9 poin dibandingkan hasil tahun 2023.
Di sisi lain, skor SPI juga menunjukkan adanya penurunan nilai khususnya pada sektor PBJ.
Skor SPI Sektor PBJ pada tahun 2023 sebesar 86,91 dan mengalami penurunan pada tahun 2024 menjadi 64,83.
Sementara khusus Pemkab Lampung Tengah, MCSP yang dihasilkan dua tahun lalu (2023 dan 2024) juga mengalami penurunan.
Nilai MCSP tahun 2023 mencapai 92, dengan nilai PBJ wilayah sebesar 98. Sedangkan MCSP tahun 2024 tercatat sebesar 90 dengan PBJ wilayah sebesar 83, dengan subindikator pengendalian PBJ strategis hanya memperoleh skor 55.
Sedangkan SPI Pemkab Lampung Tengah tahun 2024 mencapai skor 71,07 atau masuk kategori rentan. Dimana skor pada dimensi komponen internal mengalami penurunan yang signifikan khususnya pada bidang pengelolaan PBJ yaitu sebesar 65,77 (2024) dari 88,47 (2023).
Data tersebut menunjukkan kelemahan sistem pengadaan masih tinggi sehingga membuka ruang manipulasi, campur tangan, bahkan korupsi transaksi. Oleh karena itu, tindakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi peringatan serius agar sistem pengelolaan PBJ segera diperbaiki, tegas Mungki.
(Fra/ryn/fra)

