Berita KPK Tegaskan Penanganan Kasus Harun Masiku Tak Ada Kepentingan Politik

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) membenarkan penanganan kasus suap pergantian sementara (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, jika perkembangan penyidikan pencarian Harun dihadirkan sekaligus sebagai agenda politik, maka hal itu hanya kebetulan belaka.


“Bukan dalam konteks agenda politik apa pun. Kegiatan yang dilakukan penyidik, lagi-lagi kalau terjadi bersamaan, hanya kebetulan saja,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6) sore.

Tessa menegaskan, penyidik ​​terus melakukan penggeledahan dan berupaya menyeret Harun ke pengadilan. Dia menegaskan, segala informasi mengenai keberadaan Harun akan ditindaklanjuti.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Tessa mengatakan, pemeriksaan terhadap pengacara Simeon Petrus, dua mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beberapa hari lalu merupakan tindak lanjut penyidik ​​atas informasi yang diperoleh. Termasuk penyitaan alat komunikasi Hasto dan jajarannya, Kusnadi.

Jadi, upaya ini akan terus dilakukan tanpa henti dan segala informasi baru yang diperoleh penyidik ​​akan ditindaklanjuti baik melalui pemeriksaan maupun upaya penyidikan lainnya, ujarnya.

Harun Masiku menghadapi hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk ditunjuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai suap agar bisa berangkat ke Senayan. Wahyu yang divonis tujuh tahun penjara mendapat program pembebasan bersyarat mulai 6 Oktober 2023.

Ada dua orang lagi yang juga diproses KPK dalam kasus ini, yakni orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, Jaksa KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pada 28 Mei 2020, Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/fra)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);