Berita KPK Sita Moge dan Mercy di Kasus LPEI

by


Jakarta, Pahami.id

Tim Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sepeda motor berukuran besar BMW F800 GS senilai sekitar Rp350 juta dan mobil Mercedes Benz GLE senilai Rp2,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Badan Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Benar, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/1).

Berdasarkan sumbernya CNNIndonesia.com Entah penanganan kasus ini, sepeda motor tersebut disita saat penyidik ​​menggeledah kediaman saksi yang diduga menerima dana terkait kasus tersebut, Rabu (15/1). Sepeda motornya ada di bengkel.


Sementara mobil Mercy disita dari saksi yang diperiksa hari ini yakni Bayu Suryo Adiwinata (pengusaha).

Sebelumnya, KPK sebelumnya telah menyita tiga unit sepeda motor Vespa Piagio senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar, satu unit mobil merek Wuling senilai kurang lebih Rp 350 juta, dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah salah satu rumah eks. direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Kamis (9/1).

Sepeda motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka berinisial DW kepada Direktur Utama PGN periode 2019-2023.

KPK juga telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan yang diperkirakan senilai Rp 200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Aset tersebut disita dari tersangka yang belum diungkapkan identitas lengkapnya oleh KPK.

Nilai tersebut belum termasuk aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik ​​masih mendalami lebih lanjut aset yang statusnya dijadikan jaminan tersebut.

Dalam kasus ini, setidaknya ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Tim penyidik ​​masih terus menelusuri harta kekayaan tersangka untuk memulihkan kerugian negara.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mendalami kasus ini dan berpotensi menjerat pihak lain yang terlibat perbuatan melawan hukum dan patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

(ryn/tidak)