Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah Kejaksaan Negeri (HSU) Hulu Sungai Utara, rumah dinas Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur untuk mencari barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani.
Dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan kasus pidana pemerasan atau pemotongan anggaran di area Kejaksaan Negeri HSU, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12).
Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, penyidik juga menyita sebuah mobil terdaftar milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Bahwa dalam rangkaian penggeledahan, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menyita kendaraan roda empat di rumah dinas HSU Kajari yang terdaftar sebagai milik Pemda Tolitoli, kata Budi.
Dia belum bisa mengomunikasikan keterkaitan antara mobil yang terdaftar sebagai milik Pemprov itu dengan kasus dugaan pemerasan yang sedang diselidiki.
Budi hanya mengatakan sebagian bukti yang dimaksud akan ditinjau dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.
Selain Kajari HSU Albertinus, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan HSU Asis Budianto dan Kepala Bagian Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Tersangka ditahan selama 20 hari pertama.
Tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Usai menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sedikitnya Rp 804 juta, baik langsung maupun melalui perantara yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lain.
Penerimaan uang tersebut merupakan hasil pemerasan Albertinus terhadap sejumlah pejabat daerah di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Selama November-Desember 2025, dari permohonan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran dana sebesar Rp 804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (20).
Kasus ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap (OTT) pada 17-18 Desember.
(ryn/ugo)

