Berita KPK Sita 40 Aset Tanah Eks Bupati Kepulauan Meranti Senilai Rp5 Miliar

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menyita 40 aset tanah senilai sekitar Rp 5 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan eks Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Bahwa penyidik ​​selama masa pemeriksaan (21-26 Juni 2024) dan hingga minggu depan telah dan akan menyita 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti, kata KPK. juru bicara. Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7).

Tessa mengatakan, penyidik ​​sudah dan akan memasang tanda penyitaan di 40 bidang tanah.


Perkiraan nilai 40 bidang tanah tersebut sekitar Rp 5 miliar, ujarnya.

Purnawirawan Juru Bicara berlatar belakang Polri itu menambahkan, tim penyidik ​​pada 21-26 Juni 2024 telah memeriksa 37 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus Muhammad Adil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu proses kegiatan penyidikan dan terima kasih atas peran serta dan laporan masyarakat dalam membantu kelancaran pengungkapan kasus ini, kata Tessa.

Ini merupakan kasus kedua Muhammad Adil yang diproses KPK.

Sebelumnya, Muhammad Adil dituntut KPK atas tiga kasus dugaan korupsi. Selama menjabat bupati, Muhammad Adil disebut pernah menginstruksikan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetorkan uang yang sumber anggarannya berasal dari pengurangan uang persediaan (UP) dan penggantian uang persediaan (GU) masing-masing SKPD di waktu itu. dikondisikan seolah-olah itu adalah hutang pada dirinya sendiri.

Besaran pemotongan UP dan GU ditetapkan oleh Muhammad Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Setoran tunai tersebut diserahkan kepada Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan Muhammad Adil dan Kepala BPKAD, Gubernur Kabupaten Kepulauan Meranti.

Uang titipan tersebut digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil termasuk untuk dana operasional kegiatan safari politik untuk rencana pencalonannya pada Pilgub Riau 2024.

Pada Desember 2022, Muhammad Adil juga menerima sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria. Uang tersebut disalurkan kepada PT Tanur Muthmainnah untuk memenangkan proyek masjid takmir umrah di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Muhammad Adil bersama Fitria juga memberikan dana sekitar Rp1,1 miliar kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapat predikat baik sehingga nantinya mendapat predikat baik. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

(ryn/tidak)