Berita KPK Sebut Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Tak Tercantum di LHKPN

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Korupsi (KPK) disebut Royal Enfield Motorbike yang dimiliki Ridwan Kamil Tidak terdaftar dalam laporan tentang Gubernur Gubernur Gubernur Barat (LHKPN).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartto mengatakan sepeda motor itu tidak terdaftar pada yang terakhir dilaporkan oleh KPK pada tahun 2023.

“Ya, jadi sepeda motor di Rupbasan Cawang tidak termasuk dalam saudara RK LHKPN, tidak atau tidak,” katanya.


“Setiap pelaporan pada tahun 2023 tidak ada kendaraan saat ini di Cawang Rupbasan,” katanya.

Saat ini, Royal Enfield telah ditangkap oleh KPK dan disimpan di KPK State Storage Storage (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.

Saat ditampilkan, sepeda motor terlihat hitam dengan aksen garis emas tambahan pada beberapa badan sepeda motor.

“Edisi terbatas 500 Classic,” Tessa menjelaskan.

Sebelumnya, KPK menduga bahwa sepeda motor Royal Enfield yang disita dari kediaman RK berasal dari korupsi dalam dana iklan oleh Bank Pembangunan Jawa dan Banten West (BJB Bank).

“KPK menyita kendaraan itu tentu saja dapat menjadi bagian dari proses korupsi, apakah kendaraan itu dibeli menggunakan tindakan kriminal,” kata Tessa di gedung KPK merah dan putih, Jakarta, pada pertengahan minggu (16/4).

Dalam kasus korupsi BJB, KPK telah menyebutkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan direktur pelaksana BJB Bank Yuddy Renaldi; Kepala Bank Bank Sekretaris Korporat Widi Hartoto; Antedja Muliatama dan Horizon Guard Kin Asikin Dulmanan; Iklan BSC dan Pt Wahan Semesta Bandung Express (WSBE) Agency Suhendrik Agency; dan mengendalikan PT menciptakan Success Works (CKSB) dan PT Ciptakan karya (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga bahwa ada tindakan hukum dan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke beberapa media massa yang mengakibatkan negara itu kalah hingga RP222 miliar.

Yudhi et al dicurigai melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 atau Pasal 3 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi). Lima tersangka belum ditahan, tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selama proses investigasi, KPK telah mencari 12 tempat termasuk kediaman Ridwan Kamil dan BJB Bank di Bandung.

Dari sana, berbagai bukti ditemukan terkait dengan kasus, termasuk dokumen RP dan deposito. 70 miliar.
Ridwan Kamil sendiri membuka suaranya dengan menyatakan bahwa ia akan menjadi koperasi dan siap membantu KPK menyelesaikan kasus tersebut.

(MAb/gil)