Berita KPK Perkuat Reformasi Tata Kelola Publik, Kaji soal Rangkap Jabatan

by
Berita KPK Perkuat Reformasi Tata Kelola Publik, Kaji soal Rangkap Jabatan


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tinjau praktik penentuan posisi publik secara bersamaan untuk memperkuat reformasi pemerintahan publik. Ini adalah bagian dari komitmen untuk menutupi konflik kepentingan.

Langkah ini diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK): 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Wakil Menteri sebagai posisi pejabat negara lain, Bumn/Komisaris swasta, atau pemimpin organisasi yang didanai oleh APBN/APBD.


Penjabat Wakil Pencegahan dan Pemantauan KPK Aminudin mengatakan kasus korupsi rata -rata dimulai dengan konflik kepentingan, sehingga penelitian ini sangat penting dalam mencegah risiko ini.

“Kami berharap penelitian ini akan membentuk dasar reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” kata Aminudin dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu (9/17).

Dia mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi terus menekankan peningkatan sehingga praktik dua posisi tidak lagi menjadi kesenjangan konflik kepentingan, dan bahwa pegawai negeri dapat fokus pada penyediaan layanan terbaik bagi masyarakat.

Studi tentang posisi integritas dan tata kelola lembaga publik di Indonesia yang diprakarsai oleh KPK telah dilakukan sejak Juni-Desember 2025 dan berlanjut pada tahun 2026, dengan fokus pada 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

KPK bekerja dengan kementerian dan institusi termasuk Kementerian PAN-RB, Ombudsman Indonesia, Kementerian Bumn, Institut Administrasi Negara (LAN), dan akademisi.

Aminudin mengatakan penelitian ini akan mengidentifikasi praktik posisi ganda, penyebab kebijakan, keterbatasan sumber daya manusia, beban kerja dan kompensasi, dan efektivitas mekanisme pengawasan.

“Hasil penelitian ini diharapkan menghasilkan saran dan akurasi yang valid untuk mendorong peningkatan sistem, etika, dan profesionalisme,” tambah Aminudin.

Dia menambahkan bahwa penelitian ini juga melibatkan para pemangku kepentingan dalam ruang lingkup eksekutif, ASN, TNI, dan Polry, serta lembaga pemerintah dan lembaga non-pasar di tingkat pusat dan sumber daya dan praktisi yang relevan.

Beberapa dari mereka, seperti etika pemerintah dan integritas publik, para ahli anti -trick dan lembaga pengawasan, serta peneliti akademisi dan kebijakan publik.

Melalui penelitian ini, Aminudin mengatakan KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menetapkan rekomendasi kebijakan.

Saran KPK

Beberapa proposal dibuat, salah satunya mendorong kelahiran peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang dengan jelas mengendalikan definisi, ruang lingkup, daftar larangan, dan pembatasan yang terkait dengan konflik kepentingan dan posisi ganda.

Kedua, sinkronisasi peraturan dan harmonisasi dengan undang -undang Bumn, undang -undang layanan sipil, hukum ASN, undang -undang administrasi pemerintah dan peraturan terkait lainnya.

Ketiga, mengusulkan pembaruan pegawai negeri melalui sistem gaji yang menghilangkan peluang pendapatan ganda karena posisi ganda.

Keempat, pembentukan komite remunerasi independen di BUMM atau lembaga publik untuk mempertahankan transparansi dan peningkatan skema pensiun.

Kelima, Penyediaan Konflik Prosedur Operasi Standar (SOP) konflik investigasi sesuai dengan standar kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD) yang akan dilakukan secara konsisten oleh Inspektorat dan Unit Pengawasan Internal (SPI).

Data yang dikumpulkan oleh KPK bersama dengan Ombudsman pada tahun 2020 menunjukkan bahwa 397 komisaris Bumn dan 167 komisaris pelanggan ditunjukkan secara bersamaan, hampir setengah (49 persen) tidak memenuhi efisiensi teknis.

Selain itu, 32 persen dari mereka berpotensi menyebabkan konflik kepentingan, yang menunjukkan kelemahan pengawasan, profesionalisme rendah, dan risiko pendapatan ganda yang melukai keadilan publik.

(Ryn/chri)