Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap perkiraan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden (Bansos Banpres) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Tangsel, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sementara itu sekitar Rp 125 miliar. Tapi masih dalam perhitungan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/6).
Tessa juga mengatakan, asal muasal kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Kemudian, temuan tersebut diolah oleh lembaga antikorupsi.
Jadi saat OTT Juliari banyak ditemukan barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani, sehingga diserahkan ke penyidikan, kata Tessa.
“Dulu distribusi, sekarang pengadaan,” kata Tessa.
KPK sebelumnya menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos wilayah Jabodetabek. Beliau menjabat sebagai Direktur Utama Mitra Energi Persada dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020.
“(Empat saksi diperiksa) terkait tersangka IW [Ivo Wongkaren] Ya. Jadi, tersangka IW merupakan pengembangan dari kasus penyaluran bansos yang baru saja diputus oleh Pengadilan Tipikor, kata Tessa di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6).
Hal ini dalam rangka pemberian bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek untuk Kementerian Sosial RI pada tahun 2020, tambah Tessa.
Beberapa waktu lalu, Ivo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Belum cukup, Ivo divonis pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp 62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.
Ivo dan lima terdakwa lainnya kedapatan terlibat tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI. Urusan (Kementerian Kesehatan).
Kasus ini bersinggungan dengan kasus yang sedang diselidiki oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bansos Banpres. Hampir bersamaan dengan program BSB, Kementerian Sosial juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jabodetabek.
Pada masa bansos Presiden Bansos 2020, Ivo menjadi salah satu vendor pelaksana yang menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengemasan bansos.
Dalam pekerjaan Banpres Bansos, PT ALA memiliki jumlah paket yang banyak dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor karya Presiden Bansos.
Saat ini penyidik sedang melakukan pemulihan aset dalam kasus ini, kata Tessa.
Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/6) memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi, antara lain Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sosial Iskandar Zulkarnaen, dan Kepala Dinas. Subbagian PNS. Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Rizki Maulana.
Saksi lainnya adalah Kasubdit Penanggulangan Bencana Sosial & Politik, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Victorius Saut Hamonangan, dan Sales Manager CV Pacific Harvest Anang Kurniawan.
(pop/chris)