Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjajaki pembagian bonus di PPT Energy Trading Singapore (ETS) yang diduga merupakan strategi malversasi untuk menguntungkan sejumlah orang dalam pertamina yang juga bertugas di PPT ETS.
Materi tersebut diungkapkan tim penyidik dari Manajer Operasional PPT ETS periode September 2016-Mei 2021 Bayu Satria Irawan dan Direktur Internasional PPT ET Singapura periode Januari 2017-Januari 2020 Mochamad Harun saat pemeriksaan, Senin (6/1).
“Dalam pemeriksaan saksi terkait pembagian bonus di PPT ETS yang diduga melanggar aturan dan penyidik sedang mendalami apakah bonus yang melanggar aturan tersebut merupakan strategi ‘penggelapan’ yang bertujuan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang juga bertugas di PPT ETS. ,” kata Juru Bicara Komite Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1).
PPT ETS merupakan “cucu” PT Pertamina. Perusahaan ini merupakan salah satu pembeli LNG Pertamina.
“PPT ETS mendapat untung besar dari penjualan LNG (Liquefied Natural Gas) yang dibeli dari Pertamina,” kata Tessa.
Kemarin, penyidik KPK juga memeriksa VP LNG PT Pertamina 2019-2024 Achmad Khoiruddin untuk mendalami transaksi LNG CCL (Corpus Christi Liquefaction) tahun 2019-2021.
Pendalaman material tersebut juga menargetkan kerugian yang dialami Pertamina sebesar US$124 juta periode 2019-2021 karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendalami penandatanganan kontrak pembelian LNG tersebut meski saat itu Pertamina belum memiliki calon pembeli.
Terkait hal itu, penyidik menanyakan tiga orang saksi, yakni VP SPBD PT Pertamina pada Agustus 2013-Mei 2014 Ginanjar; Manajer Layanan Hukum Produk Pertamina Oktober 2013-Juni 2016 Cholid; dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta.
Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina pada 2011-2021 dengan menetapkan dua pejabat negara sebagai tersangka.
Tersangka yang dimaksud adalah Direktur PT Pertamina Gas periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. hingga tiga bulan penjara.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG pada 2011-2021.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno bersama anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Petugas pengganti Haiva. Keputusan tersebut dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada JPU KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
(ryn/tsa)