Berita KPK Juga Cegah Stafsus Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

by
Berita KPK Juga Cegah Stafsus Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Membantu mencegah staf khusus mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas, Ishfah Abidal Aziz dan sektor swasta dengan inisial FHM di luar negeri selama enam bulan.

Seorang juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kehadiran mereka di Indonesia sangat penting dalam konteks proses memeriksa kasus-kasus korupsi yang diklaim oleh kuota dan ziarah di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan tentang larangan perjalanan asing ke -3 (tiga) di YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]Iaa [Ishfah Abidal Aziz]dan FHM berkaitan dengan kasus seperti yang disebutkan di atas, “kata Budi dalam pernyataan tertulis pada hari Selasa (12/8).


Ishfah sebelumnya menjabat sebagai Ketua Cendekiawan Nahdlatul (PBNU) dan Badan Pengawasan Badan Manajemen Keuangan Haji (CPKH).

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus korupsi yang dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun.

Jumlahnya masih merupakan perhitungan awal dan KPK melibatkan agen audit tertinggi (CPC) dalam perhitungan kerugian nasional dalam kasus ini.

“Perhitungan internal KPK juga telah dibahas dengan teman -teman di BPK, tetapi masih merupakan penghitungan awal, tentu saja BPK akan diperhitungkan secara lebih rinci.

Budi menjelaskan bahwa para penyelidik akan menjelajahi pihak -pihak yang membuat 20.000 kuota diare tambahan sesuai dengan aturan.

Berdasarkan Pasal 64 Paragraf 2 Hukum Nomor 8 tahun 2019 tentang implementasi Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan pada 8 persen kuota haji Indonesia.

Kuota ziarah khusus terdiri dari peziarah dan peziarah khusus.

Selain itu, 92 persen dimaksudkan untuk kuota ziarah reguler.

Kuota ziarah 20.000 tambahan harus didistribusikan kepada peziarah biasa 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota ziarah khusus 1.600 atau 8 persen setara.

Oleh karena itu, peziarah biasa, awalnya hanya 203.320, akan meningkat menjadi 221.720 orang. Ziarah khusus, yang awalnya 17.680, akan meningkat menjadi 19.280.

“Ada pergeseran dari apa yang seharusnya 92 persen untuk peziarah biasa, 8 persen untuk peziarah khusus, karena ada transisi ke 50:50 atau 10.000: 10.000 tentu saja ada transisi di sana,” kata Budi.

“Di sini para peneliti akan mengeksplorasi perintah untuk menentukan kuota dan aliran uang, tentu saja, karena kita dikelola oleh agen -agen ini, kita akan melihat apakah ada aliran uang ke partai -partai tertentu. Jika ada partai -partai tertentu, mereka semua akan terdeteksi oleh KPK,” katanya.

KPK meningkatkan status investigasi terkait dengan penentuan kuota dan implementasi ziarah di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024 hingga tahap investigasi.

Status diperoleh setelah KPK diekspos pada hari Jumat (8/8).

KPK menggunakan surat perintah investigasi umum (Sprindik) dalam menangani kasus ziarah. Artinya, tidak ada tersangka bernama So Sprindik ditandatangani. Pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses investigasi.

(Ryn/ugo)