Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menulis ke Direktorat Kepala Imigrasi tentang Pencegahan Perjalanan ke luar negeri selama enam bulan melawan mantan menteri agama Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo IE Yaqut Cholil Qouumas.
Pencegahan ini terkait dengan penyelidikan kasus-kasus korupsi yang diduga dalam menentukan kuota dan implementasi ziarah di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan kasus seperti yang disebutkan di atas,” kata juru bicara KPK Buda Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (12/8).
Budi menjelaskan bahwa larangan perjalanan ke luar negeri dilakukan oleh KPK karena keberadaan tiga orang di wilayah Indonesia diperlukan dalam kerangka investigasi yang disebut korupsi seperti yang disebutkan di atas.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” kata Budi.
KPK meningkatkan status investigasi terkait dengan penentuan kuota dan implementasi ziarah di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024 hingga tahap investigasi.
Status diperoleh setelah KPK diekspos pada hari Jumat (8/8).
KPK menggunakan surat perintah investigasi umum (Sprindik) dalam menangani kasus ziarah. Artinya, tidak ada tersangka bernama So Sprindik ditandatangani. Pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses investigasi.
“KPK mengeluarkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 Paragraf 1 atau Pasal 3 Undang -Undang Pembuangan Korupsi bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP,” kata Wakil KPK yang bertindak dan implementasi ASEP Guntur Rahayu di sebuah konferensi pers di kantornya, Jakarta pada hari Sabtu, pagi, pagi.
Dari perhitungan awal KPK, kasus ini dianggap telah merusak negara lebih dari RP1 triliun. KPK bekerja dengan agen audit tertinggi (CPC) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
Beberapa pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Agama dan Haji dan Umrah agen perjalanan ditanyai oleh penyelidik KPK.
Di antara mereka adalah Yaqut Cholil Qouumas, Direktur Jenderal Haji dan Umrah Implementasi dari Kementerian Agama Hilman Latief, dan para pekerja dari Kementerian Agama dengan RFA, MAS, dan inisial AM.
Belakangan, basalamah basalamah khalid, sekretaris -jenderal Dewan Pusat Muslim dan Umrah dari Republik Indonesia (DPP Amphuri) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Umrah Hajj Indonesia (Kesesthuri) Unit Assembly Asrul Aziz.
Khusus untuk Yaqut, ia menjalani penjelasan selama sekitar 4 jam 45 menit, di gedung merah dan putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
“Syukurlah, saya bersyukur bahwa saya akhirnya mendapat kesempatan untuk menjelaskan semuanya, terutama terkait dengan distribusi kuota tambahan dalam proses ziarah pada tahun 2024,” kata Yaqut di kantor KPK.
(Ryn/gil)