Berita Kejagung Buka Suara soal Silfester Tak Kunjung Ditahan Kasus Fitnah JK

by
Berita Kejagung Buka Suara soal Silfester Tak Kunjung Ditahan Kasus Fitnah JK


Jakarta, Pahami.id

Ketua Persatuan Merah dan Putih (Solmet) Silfester Matutina Tidak pernah ditangkap meskipun dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK).

Kantor Kejaksaan Agung (lalu) mengatakan bahwa permintaan peninjauan (PK) yang diajukan oleh Silfester tidak mencegah proses menerapkan keputusan pengadilan tentang keputusan penjara.

Disebutkan dari Halaman Sistem Informasi Pencarian Pengadilan Distrik Jakarta (PN), permintaan Silfester PK terdaftar pada 5 Agustus.


“Prinsipnya adalah bahwa PK tidak menunda implementasi,” kata Jaksa Agung Keluspenkum, Anang Supratna kepada wartawan, Senin (11/8).

Namun, Anang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang implementasi Silfester. Dia mengatakan itu adalah kekuatan Kantor Pengacara Distrik Jakarta Selatan (Kejari).

“Itu adalah kekuatan kantor jaksa penuntut Jakarta Selatan.

Kasus Silfester terjadi setelah anak -anak dari Jusuf Kalla, Solihin Kalla melaporkan Silfester pada 2017 terkait dengan fitnah yang katanya dalam pidatonya.

Video ketika Silvester memberikan pidato pada waktu itu didistribusikan di media sosial. Dalam pidatonya, Silvester menuduh wakil presiden JK menggunakan masalah SARA untuk memenangkan pasangan usaha UNO Baswedan-Sandiaga dalam pemilihan distrik Jakarta DKI.

Dia dilaporkan karena tuduhan kriminal kriminal dan memfitnah melalui media sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, serta Pasal 27 dan 28 Hukum Nomor 8 2011 tentang ITE.

Silfester kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Keputusan itu kemudian diperkuat dalam tahap banding dibaca pada 29 Oktober 2018.

Pada tingkat cassation, panel juri memperburuk hukuman Silfester menjadi hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan. Tetapi sampai saat ini keputusan Hakim -Hakim Kasasi belum diterapkan.

(Dis/dal)