Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran empat tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022 dalam pemeriksaan kemarin, Senin (28/10).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Mereka yang diperiksa adalah Moch Mahrus (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029); H.Abd. Motollib (wiraswasta); Ahmad Jailani (pengusaha); dan M. Fathullah (pekerja swasta).
Penyidik yang hadir diperiksa terkait perannya dalam proses pengajuan dan penyaluran dana hibah kelompok masyarakat, serta diperiksa juga terkait dugaan penyerahan uang kepada tersangka lainnya, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya. , Selasa (29/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga seharusnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi kemarin. Namun, orang tersebut mengaku sedang sakit.
Saksi yang mewakili Hasanuddin sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 orang lainnya pemberi.
Dari empat tersangka, tiga diantaranya adalah pejabat negara. Lainnya adalah staf penyelenggara negara.
Sedangkan untuk 17 orang terduga donatur, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Keputusan No. 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri sebanyak 21 orang.
Mereka mewakili KUS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara Nasional/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara Nasional/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(ryn/fra)