Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan akan menjadwalkan beberapa pihak untuk menggugat pengusutan LHKPN Dedy Mandarsyah setelah putranya terlibat kasus dugaan penganiayaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan sejumlah pihak untuk mengusut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Badan Penyelenggaraan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar Dedy Mandarsyah dalam waktu dua pekan.
Direktur Registrasi dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya menyatakan pihaknya tak mau terburu-buru memberikan penjelasan langsung kepada Dedy.
“Kalau kita punya data yang kuat untuk kemudian dikonfirmasi dan dijelaskan, pasti akan kita panggil yang bersangkutan (Dedy Mandarsyah) nanti. Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu gugatan sudah bisa dimulai,” kata Herda saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu. (15/12).
Herda mengungkapkan, saat ini sedang dikumpulkan bahan analisis, termasuk anomali dalam LHKPN Dedy. Ketika sudah ada kesimpulan, jelasnya, barulah bisa diambil keputusan untuk mendalaminya.
“Dalam konteks itu tentunya kami akan memberikan penjelasan kepada berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, nama Dedy sempat disebut-sebut dalam kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, pada November 2023.
Fakta tersebut menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa aset yang terlibat di tengah polemik kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putranya.
“Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kalimantan Timur pada akhir tahun 2023, sebenarnya nama yang bersangkutan disebutkan. Hal ini memperkuat perlunya penyelidikan segera,” kata Herda.
Dedy Mandarsyah mendapat perhatian netizen setelah namanya dikaitkan sebagai ayah dari seorang siswi bernama Lady Aurelia Pramesti.
Lady diduga terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap santri Pondok Pesantren Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial.
Peristiwa ini diduga terjadi karena Lady tak terima jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Sementara itu, Polda Sumsel telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD), pria berkemeja merah yang memukul Luthfi sebagai tersangka kasus penganiayaan. FD ditangkap.
Sedangkan Dedy tercatat dalam LHKPN memiliki harta senilai Rp9,4 miliar. Data tersebut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 31 Desember 2023.
Dia melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Ketiga aset tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Jakarta Selatan.
Dedy juga memiliki mobil Honda CR-V 2019 senilai Rp 450 juta yang menurutnya merupakan hadiah. Harta bergerak lainnya milik Dedy senilai Rp 830 juta.
Selain itu, ada surat berharga senilai Rp670,7 juta. Ada pula kas dan setara kas senilai Rp 6,7 miliar.
Total harta Dedy bertambah sekitar Rp500 juta dari laporan tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, harta Dedy sebesar Rp 8.915.130.867.
(ryn/fea)