Berita KPK Buka Suara soal PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyayangkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengizinkan sebagian Sidang Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias paman Birin.

Pasalnya, KPK menyebut, penetapan Pak Cik Birin sebagai tersangka merupakan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan.

KPK menyayangkan putusan praperadilan terhadap pemohon SHB sebagai Gubernur Kalsel, dimana dalam perkara yang bermula dari penangkapan, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan. minimal dua alat bukti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11).


Menurut dia, penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 44.

Pasal ini ‘membebani’ penyidik ​​dan penyidik ​​KPK untuk berhati-hati dalam memproses seseorang untuk menjadi tersangka, yakni dengan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum seseorang.

Pasal 44 menyebutkan bahwa dalam melakukan penyidikan suatu dugaan tindak pidana korupsi salah satu tugasnya adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang kemudian digunakan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Sebaliknya dalam KUHAP, penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan,” kata Tessa.

Namun perlu kita pahami juga bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat khusus atau istimewa, sehingga hendaknya hakim mempertimbangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahlinya. lanjutnya.

Selain itu, Tessa mengatakan KPK tetap menghormati keputusan pengadilan.

Dan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari berita acara keputusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang harus diambil, kata Tessa.

Status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan uang resmi dicabut setelah yang bersangkutan memenangkan praperadilan. Putusan tersebut dibacakan hari ini, Selasa (12/11).

Hakim menyatakan penetapan Pak Cik Birin sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Hakim menyebut Pak Cik Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka.

Sementara itu, kata hakim, penyidik ​​KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Pakcik Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya alat bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK pada sidang praperadilan.

Pakcik Birin juga belum dipanggil secara sah untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh Termohon (KPK), kata hakim.

Hakim menolak dalil KPK yang menyebut Pakcik Birin tidak bisa hadir dalam praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.

Menurut hakim, kesimpulan penyidik ​​KPK bahwa Pak Cik Birin kabur atau tidak diketahui keberadaannya terlalu dini.

Hakim mendasarkan hal itu pada tidak adanya panggilan pemeriksaan atau penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan dalil-dalil pemohon dan termohon serta seluruh bukti-bukti yang ada, ternyata tidak ada bukti bahwa tergugat mengeluarkan surat penetapan DPO, kata hakim.

Sebelumnya, Pak Cik Birin dan enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari pejabat negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025.

Penerimanya adalah Pakcik Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Pejabat Pemukiman dan Komitmen (PPK) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL ), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan penagih uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 KUHP Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Enam tersangka selain Pak Cik Birin telah ditangkap KPK.

(ryn/tsa)