Berita Korupsi APD Covid Rp24 Miliar, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Ditahan

by


Medan, Pahami.id

Tim Penyidik ​​Khusus (Kejati) Kejaksaan Sumut (Sumatera Utara) menangkap dua tersangka kasus korupsi, penggelapan dan penggelembungan program pengadaan sarana, prasarana, bahan dan peralatan penunjang Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 .

Kedua tersangka tersebut adalah Aris Yudharianayah (AY) selaku mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut sekaligus sebagai petugas teknis pelaksana kegiatan dan tersangka Ferdinand Hamzah Siregar (FHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan alat pelindung diri. bersumber dari Dana Biaya Tak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Sumut Idianto melalui Koordinator Intelijen Yos A Tarigan membenarkan penangkapan tersebut.


Berdasarkan hasil penghitungan kerugian nasional yang dilakukan tim audit forensik bersertifikat, terdapat kerugian nasional sebesar Rp24.007.295.676.

Adapun alasan penangkapan, Tim Penyidik ​​telah menemukan dua alat bukti, sehingga dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau kehilangan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat (1). ) UU Nomor 8 Tahun 1981 tersangka bisa ditahan,” kata Yos, Rabu (14/8/2024).

Kata Yos, kedua tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1). ke -1 KUHP.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 2 September 2024 di Rutan Negara Kelas I Medan, jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Sumut telah menangkap mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan pihak swasta Robby Messa Nura. Dalam persidangan beragenda penuntutan di PN Medan, jaksa menuntut keduanya divonis 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut AlwiMujahit membayar ganti rugi negara sebesar Rp1,4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan setelah putusan sah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi, maka akan dipidana 7 tahun penjara .

Sedangkan Robby Messa Naura wajib membayar ganti rugi kerugian negara yang dideritanya sebesar Rp 17 miliar dan bila tidak dibayar akan divonis 8 tahun penjara.

(fnr/ugo)