Jakarta, Pahami.id —
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo memastikan DPR akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tersebut perjudian daring yang kasusnya baru-baru ini mendapat perhatian.
Kata Rudi, DPR saat ini tengah menyiapkan empat panitia kerja (Panja) untuk lima tahun ke depan. Salah satu dari empat Panja yaitu Panja Cyber Crime yang salah satu fokusnya adalah pemberantasan perjudian online.
“Iya, di Komisi III akan ada empat Panja termasuk cybercrime [judi online],” kata Rudianto usai pertemuan dengan Kapolri di kompleks parlemen, Senin (11/11).
Sedangkan tiga sisanya adalah Mafia Tanah, Kejahatan Sumber Daya Alam, dan Kejahatan Narkoba. Rudianto meyakini perjudian online selalu menjadi bisnis ilegal yang dapat dilindungi.
Pasalnya, layaknya narkoba, bisnis judi online tidak pernah mati hingga saat ini meski terus diberantas. Menurut dia, Polri harus mengungkap oknum-oknum yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Ini yang harus diungkap Polri. Termasuk kalau ada anggota Polri, oknum-oknum yang terlibat di dalamnya,” kata Irjen Pol. POLISI. Fraksi Partai NasDem.
“Pasti ada orang besar yang melindungi mereka. Ini yang menjadi tantangan Irjen Pol pada rapat kerja, selain berbicara secara umum tentang netralitas Polri dalam menghadapi pilkada,” imbuhnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan tersebut menegaskan tak segan-segan menuntut anggotanya dengan tuntutan pidana jika terlibat atau melindungi bisnis perjudian online.
Listyo mengaku sudah menginstruksikan Propam Polri untuk tidak segan-segan menerapkan pembatasan terhadap anggota yang terlibat perjudian online. Hal itu dilakukannya untuk memperingatkan agar tidak ada anggota Polri yang mencoba terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Saya sampaikan kepada anggota yang masih bermain-main, mencoba berjudi online, saya sudah perintahkan Ketua Propam untuk dikenakan tindakan indisipliner dan dikenakan sanksi,” kata Listyo dalam pertemuan tersebut.
(melalui/dmi)