Berita Komisi II Ungkap UU ASN Bakal Direvisi Tahun Ini

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi II DPR akan meninjau undang -undang 20 dari 2023 tentang peralatan sipil negara bagian (Asn) tahun ini.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat II Zulfikar Ass Sadikin mengatakan DPR diminta untuk fokus pada kegembiraan ulasan hukum ASN, sementara tinjauan hukum pemilu dipindahkan ke dewan legislatif. Namun, dia tidak menentukan siapa yang memintanya.

“Kami di Komisi II tidak memberikan amandemen untuk undang -undang pemilihan, meminta maaf untuk ini, karena komisi tahun ini, Prolennna tahun ini, diminta untuk mengubah undang -undang ASN,” kata keledai itu, kepada wartawan pada hari Selasa (15/4).


Namun, keledai mengakui bahwa ia tidak setuju dengan wacana peninjauan hukum ASN yang akan mengubah artikel yang terkait dengan otoritas pengangkatan untuk pemberhentian kepemimpinan ASN.

Dia mempertimbangkan rencana untuk meninjau hukum ASN yang bertentangan dengan spiritualisasi dan otonomi regional yang dipercayakan oleh Konstitusi. Selain itu, katanya, tinjauan hukum ASN baru -baru ini diterapkan dan disetujui pada tahun 2023.

“Jadi, itu hanya mengubah satu artikel, saya tidak menghafal isinya, tetapi isinya adalah penunjukan, pemecatan, dan transfer para pemimpin tinggi, kepemimpinan tinggi -transportasi tinggi akan ditarik ke presiden,” kata keledai itu.

“Saya tidak tahu mengapa ini bisa seperti itu, jadi menyangkal negara persatuan yang terdesentralisasi, menyangkal otonomi konstitusi yang paling luas telah dinyatakan termasuk menyangkal kekuatan staf,” katanya.

Pasal 29 Undang -Undang ASN yang mengatur presiden dapat mewakili kekuatan untuk menentukan penunjukan, pemindahan, dan pemecatan petugas selain petugas kepemimpinan utama, di samping pejabat tinggi, dan terlepas dari petugas fungsional tertinggi menjadi empat pihak.

Empat pihak; Menteri di Kementerian, para pemimpin kelembagaan di lembaga -lembaga non -pemerintah, pemimpin Sekretariat di lembaga -lembaga negara dan lembaga -lembaga yang tidak terstruktur, gubernur wilayah tersebut, dan bupati/distrik dalam kejahatan/kota.

(MAb/isn)