Jakarta, Pahami.id —
Koalisi masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8).
Mereka mengkritik sikap pemerintah dan DPR yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pencalonan bupati. Para peserta aksi rencananya akan mengenakan pakaian serba hitam.
Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, dan profesional akan mengunjungi Mahkamah Konstitusi pada pukul 10.00 WIB, kata Juru Bicara Juanda Informasi Alif Iman Nurlambang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/8).
Alif menjelaskan, mereka juga ingin mendukung MK. Katanya, DPR dan pemerintah adalah geng politik yang menggagalkan demokrasi.
Alif mendesak pemerintah dan DPR mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Atau kita akan memboikot Pilkada 2024, tegasnya.
Pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutus dua gugatan terkait Pilkada 2024, yakni gugatan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui putusan 60, Mahkamah Konstitusi menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon bupati meski tidak memiliki kursi DPRD.
Partai yang tidak meraih kursi DPRD tetap dapat mengajukan pasangan calon sepanjang memenuhi syarat persentase yang dihitung dari daftar pemilih tetap (DPT). Syarat bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon adalah memperoleh suara sah 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah pemilih tetap di daerah tersebut.
Kemudian, melalui putusan 70, Mahkamah Konstitusi menegaskan penghitungan batas usia minimal calon bupati dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih tersebut dilantik.
Namun Panitia Kerja RUU Pemilu Parlemen DPR RI sepakat mengubah syarat ambang batas pencalonan pemilu dari jalur partai menjadi hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.
Persyaratan usia minimal calon bupati juga diperhitungkan saat menunjuk pasangan calon menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA).
(lna/tsa)