Jakarta, Pahami.id –
Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang Direktur Presiden PT SRI dari ISMAN TBK. (SRITEX) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) untuk menghindari berlari di luar negeri.
Kepala Jaksa Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa pencegahan itu berlaku selama 6 bulan dari 19 Mei 2025.
“Ya, memang benar bahwa IKL (Kurniawan Lukminto) telah dicegah di luar negeri,” kata Kapuspenkum, Harli Siregar pada hari Sabtu (7/6).
“Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” tambahnya.
Larangan ini terkait dengan kasus korupsi kredit bank ke pt sritex tbk yang sedang diselidiki oleh yang lalu.
Sebelumnya, wakil jaksa agung untuk kejahatan khusus minggu ini memeriksa Iwan Kurniawan. Harli mengatakan Kurniawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengeksplorasi peran tiga tersangka.
“Jelajahi informasi atau informasi yang terkait dengan bagaimana pengetahuan terkait dengan kasus dan peran 3 tersangka,” katanya kepada wartawan pada hari Selasa (3/6).
Selain Kurniawan, yang lalu juga memeriksa enam saksi lainnya, HP sebagai BPD Central Java BPD BPD Subdivisi Perbankan Komersial, DP sebagai CV Prima Works dan AZ sebagai hukum Tim Hasiputranto Hadinoto & Partners untuk periode 2007 hingga 2017.
Kemudian, LW sebagai Direktur Pangeran Mahkota Tetap PT, APS sebagai Direktur Tekstil PT Yogyakarta, dan AH sebagai Direktur Komisi Perusahaan PT.
Yang lalu juga menyebut tiga orang sebagai tersangka terkait dengan tuduhan korupsi dalam memberikan kredit dari bank ke PT Sritex.
Tiga tersangka adalah mantan direktur pelaksana Pt Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur DKI Bank 2020, Zainuddin Mappa; dan para pemimpin divisi komersial BJB Bank dan korporasi bank untuk tahun 2020, Dicky Syahbandinata.
Direktur Investigasi Jaksa Agung dari Undang -Undang Kejahatan Khusus Abdul Qohar mengatakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp692 miliar.
(MAB/VWS)