Jakarta, Pahami.id —
Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengungkap bagaimana dirinya menjadi pekerja kontrak honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) RI saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Nayunda menjelaskan, hal itu bermula dari perkenalannya dengan Indira Chunda Thita sebagai putri mantan Menteri Pertanian, SYL.
Nayunda mengaku anggota Garda Wanita atau Garnita Malahayati – organisasi sayap Partai NasDem. Thita, putri SYL, adalah ketua umum organisasi tersebut.
“Anda sudah mengenal terdakwa sebelumnya [SYL]”Kamu kenal putranya?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Typikor Jakarta, Rabu (29/5).
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Iya betul Bu Thita,” jawab Nayunda.
“Dan putra Bibie [Andi Tenri Bilang Radisyah Melati]?” lanjut hakim.
“Iya” jawab Nayunda.
“Nyonya Thita adalah Pemimpin Umum Garnita? Sementara Anda menjadi anggotanya?” tanya hakim lagi.
“Anggota saat itu adalah Tuanku,” jelas Nayunda.
Waktu berlalu setelah perkenalan, Nayunda mengaku sempat meminta Bibie diangkat menjadi pejabat kehormatan Kementerian Pertanian.
“Apakah bapak pernah ditawari menjadi tenaga ahli atau tenaga khusus atau tenaga honorer?” tanya hakim.
“Tidak, Tuanku. Honorernya tidak ditawarkan, tapi saya minta,” kata Nayunda.
“Oh, kamu minta jadi pegawai honorer di Kementerian Pertanian. Kamu tanya siapa?” lanjut hakim.
“Awalnya saya bilang ke cucu Encik Syahrul bahwa saya ingin jadi pegawai honorer di Kementerian Pertanian. Lalu Bibie bilang, ‘Iya, saya sudah bilang ke Puan Titha.’ Akhirnya terkirim, kata Nayunda.
Ia mengatakan, Thita memintanya untuk mengirimkan curriculum vitae (CV). Tak lama kemudian, dia dipanggil ke Kementerian Pertanian.
“Apakah ibu Titha merespons?” tanya hakim.
“Menanggapinya, katanya masukkan saja CV,” jawab Nayunda.
“Kepada siapa kamu memberikan CV-mu?” lanjut hakim.
“Setelah ngomong begitu, tak lama kemudian ada telepon. Saya lupa ibu siapa,” jelas Nayunda.
Ia pun sempat melakukan wawancara singkat. Usai mengirimkan CV dan wawancara singkat, seminggu kemudian Nayunda dipanggil kerja.
“Awalnya siapa yang berhadapan dengan Kementerian Pertanian?” tanya hakim.
“Aku lupa namanya,” aku Nayunda.
“Apakah kamu mendapat wawancara?” lanjut hakim.
“Ada waktunya, tapi tidak terlalu formal pak. Jadi, saya datang ke kantor Kementerian Pertanian, lalu saya cari tahu siapa ibunya, mengantar saya ke ruangan mana, memasukkannya ke dalam CV, dan ada juga yang Singkat wawancara setelah itu, saya masuk minggu depan,” kata Nayunda.
SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta diadili atas dugaan pemerasan hingga Rp. 44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Sementara itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasusnya masih dalam penyelidikan di KPK.
(ryn/wiw)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);