Berita Khofifah Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Bos

by


Surabaya, Pahami.id

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansesa Dia mengatakan dia akan mempertahankan reaksi diploma terhadap lusinan pekerja yang menjadi korban penahanan sertifikat Oleh Ud Sentoso Seal, atau pengusaha Jan Hwa Diana di Surabaya.

Khofifah menekankan bahwa pemerintah daerah Java Timur akan menghiasi reaksi diploma yang ditahan. Khusus untuk tingkat sekunder/kejuruan yang merupakan kekuatan wilayah Java Timur.

“Untuk pekerja yang telah melaporkan diploma mereka dan mereka adalah diploma sekunder atau kejuruan, pemerintah Jawa Timur akan segera menghiasi untuk pulih. Jika sekolah telah menutup kantor pendidikan untuk ditarik selama data telah dimasukkan ke dalam dapodik,” kata Khofifah dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (4/20).


Khofifah mengatakan ini adalah bukti negara yang ada di tengah masalah dan polemik yang dihadapi oleh masyarakat. Solusinya, katanya, juga memberikan kedamaian bagi para pekerja. Terutama karena sampai saat ini, karyawan belum menerima kepastian yang terkait dengan keberadaan atau ketika diploma mereka akan dikembalikan oleh perusahaan terkait.

“Saya memastikan bahwa provinsi Jawa Timur akan menyelesaikan masalah. Diploma adalah dokumen penting yang sejalan dengan kedaulatan hukum, termasuk oleh perusahaan tempat pekerja bekerja,” katanya.

“Oleh karena itu, Kantor Tanah Jawa Timur setelah berkoordinasi dengan pengaduan Kota Surabaya akan menghubungi wartawan ke kantor Java Timur di Senen (4/21/25) untuk informasi yang kami butuhkan sehingga kami dapat memproses ijazah,” katanya.

Mantan Menteri Urusan Sosial (Menteri Sosial) Republik Indonesia mengatakan bahwa berdasarkan data dari pemerintah kota Surabaya, ada 31 pekerja yang melaporkan tahanan diploma. Tetapi pada saat ini hanya sekitar 11 pekerja yang sekolahnya selesai.

Oleh karena itu, Khofifah mengimbau para pekerja yang tidak memasukkan data dari asal sekolah mereka, untuk segera menyelesaikan dokumen yang diperlukan melalui jabatan pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Surabaya.

“Untuk itu, data dapat dilanjutkan ke pemerintah daerah Java Timur yang akan meminta informasi besok Senin (21/4) di Kantor Tanah Jawa Timur, termasuk jika ada yang menghadapi kasus yang sama juga dapat melaporkan karena ini adalah masalah serius yang ingin kami selesaikan bersama,” katanya.

Namun, Khofifah menekankan bahwa langkah diploma ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Menangani kasus di kantor polisi Port Tanjung Perak.

“Solusi ini tidak ada hubungannya dengan petugas penegak hukum, jadi untuk hal -hal yang berkaitan dengan petugas penegak hukum, harap lanjutkan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Khofifah mengaku mengadakan pertemuan langsung dengan pemilik UD Sentoso Seal Company yang diduga menahan ijazah. Namun, pengusaha Jan Hwa Diana masih tidak mengakui tuduhan tersebut.

“Kami bertemu dengan pemilik perusahaan, dan kami bertanya tentang kasus penahanan diploma, ia mengaku tidak menyadari penangkapan diploma karena proses HRD dan sebagainya adalah HRD, sementara HRD yang dimaksud telah mengundurkan diri.

Khofifah melanjutkan, penahanan diploma adalah tindakan yang melanggar wilayah regional (PerDA) Wilayah Jawa Timur No. 8 tahun 2016 Pasal 42. Di mana aturan dinyatakan bahwa majikan dilarang menyimpang dokumen asli yang dimiliki oleh karyawan sebagai pekerjaan yang dijamin. Pelanggaran alokasi dapat dikenakan pembatasan kriminal maksimum 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Oleh karena itu, kami tidak ingin ini menjadi keresahan yang konstan, jadi solusi ini adalah bentuk yang ada, tetapi kami memastikan itu tidak menghentikan proses hukum,” katanya.

(FRD/ISN)