Jakarta, Pahami.id –
Ketua Komisi Pengawas Kompetisi Bisnis (KPPU) M. Fanshurullah ASA mematuhi panggilan penyelidik Komisi Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kerja sama kerja sama antara pembelian gas dan penjualan antara PT Industri Gas Nasional (PGN) dan PT IAE, Kamis (5/22).
Pemeriksaan berada dalam kapasitasnya ketika ia menjabat sebagai kepala Badan Pengatur Minyak dan Minyak Hilir (BPH Migas) untuk periode 2017-2021.
Ifan, nama panggilannya, juga membawa dokumen yang terkait dengan kasus dan aspirasi untuk membantu penyelidik KPK menyelidiki dengan cermat.
“Saya datang hari ini, saya akan mengeluarkan dokumen, dipegang oleh asisten saya, dibawa dan saya akan mengirimkannya.
Pemeriksaan tersebut adalah pengunduran diri setelah Senin (5/19) ia tidak dapat hadir karena ada kegiatan untuk menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Agenda ini juga dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, dan Kepala Polisi Indonesia. Namun, IFAN menghargai pekerjaan KPK dalam kasus ini.
Ifan menjelaskan langkah -langkah yang dia ambil semata -mata demi keamanan energi nasional. Sebagai akibat dari korupsi dalam kasus ini, katanya, harga gas mahal.
KPPU, IFAN yang sedang berlangsung, membuat surat kepada Presiden pada 6 Agustus 2024 sehubungan dengan masalah alokasi gas.
“Jika harga gas mahal, bagaimana investasi masuk Indonesia?” katanya.
IFAN akan menyarankan KPK untuk menyelidiki tidak hanya dua entitas bisnis yang disebutkan, tetapi juga lusinan entitas komersial minyak dan gas komersial lainnya yang telah menerima alokasi gas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dia mengatakan harus terdeteksi apakah praktik perdagangan gas bertingkat juga terjadi setelah 2018 oleh entitas bisnis lain yang belum diturunkan.
Ifan menjelaskan bahwa mengacu pada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 6 tahun 2016, tidak ada artikel yang menyatakan peran BPH Migas secara eksplisit dalam hal penyediaan gas atau pengawasan praktik perdagangan gas.
Ini adalah tugas dan fungsi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, dan SKK Migas.
“BPH Migas hanya berwenang untuk mengkonfirmasi jumlah perdagangan gas dalam hal pentingnya menghitung kontribusi PNBP (pendapatan non-pajak), sesuai dengan mandat hukum dan peraturan pemerintah,” katanya.
Ifan menjelaskan bahwa kerja sama antara KPPU dan KPK yang telah dilakukan sejak 2014 sangat penting, karena mayoritas praktik korupsi sering dimulai dengan konspirasi, vertikal, horizontal, dan kombinasi kedua.
Konspirasi adalah objek pengawasan KPPU sesuai dengan Pasal 22 Hukum 5 1999. Oleh karena itu, katanya, penting untuk memperkuat prinsip timbal balik atau kesamaan dalam pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga.
Dalam hal korupsi bekerja sama antara pembelian gas dan penjualan antara National Great Freight PT (PGN) dan PT IAE, KPK telah menyebutkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah PT PGN 2016-Agustus 2019 Direktur Komersial Danny Praditya dan Presiden PT Isargas 2011 Januari 2024 dan Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.
(Ryn/ugo)