Berita Ketua DPRD Rembang Sudah 2 Kali Disidang selama Ditahan di Saudi

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Ketua DPRD Rembang Supadi bersama terdakwa lainnya berinisial JSA telah dua kali diadili di pengadilan. Arab Saudi setelah ditangkap karena pelanggaran keimigrasian saat menunaikan ibadah haji.

Kementerian Luar Negeri RI terus memberikan bantuan hukum kepada Ketua DPRD Rembang Supadi yang ditangkap otoritas Arab Saudi karena melanggar visa.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah mendapat laporan terkait adanya penahanan lima warga negara Indonesia (WNI) atas dugaan pelanggaran keimigrasian. berhubungan dengan ibadah haji.


Tim KJRI juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan memperoleh sejumlah informasi.

Diantaranya lima WNI berinisial ALD, MII, dan MPN termasuk Supadi dan JSA yang ditangkap pada 9 Juni 2024 di kawasan Mekkah.

Kelimanya sebelumnya ditahan di Polsek Jarwal kemudian dipindahkan ke Rudenim (Rutan Imigrasi) Syumaysi. Beberapa barang bukti yang ditahan berupa uang SAR 95.000, printer, dan kartu identitas, kata Judha dalam keterangannya, Jumat. (12/7).

Judha mengatakan Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah kemudian melakukan upaya proteksi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak WNI termasuk dengan berkomunikasi dengan WNI untuk mendapatkan kronologisnya.

Kemudian berkoordinasi dengan kepolisian Saudi, kejaksaan Saudi, dan pengadilan pidana. Serta menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan memberikan pembelaan.

“Menghadiri dan mendampingi persidangan. Komunikasikan perkembangan kasusnya ke pihak keluarga. Koordinasi dengan DPRD Rembang,” kata Judha.

Judha membenarkan, WNI berinisial STR adalah Pimpinan DPRD Rembang Supadi.

Saat ini, sidang pertama akan digelar pada 4 Juli dengan agenda dakwaan jaksa. Sidang kedua juga digelar pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum KJRI Jeddah dan kuasa hukum terdakwa STR dan JSA.

Sidang lanjutan ketiga akan dilakukan dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah akan terus memberikan pendampingan hukum, kata Judha.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Rembang Supadi kehilangan kontak usai libur haji berakhir pada 25 Juni lalu. Hingga saat ini pria tersebut belum menjalankan tugasnya sebagai legislator.

Belakangan diketahui Supadi telah ditahan otoritas Arab Saudi. Dia ditangkap karena pelanggaran imigrasi.

Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul mengatakan, keberadaan Supadi diketahui setelah ia dan dua Wakil Ketua DPRD Rembang lainnya menghubungi Kementerian Luar Negeri RI.

Adik Menag itu mengungkapkan pada 23 Mei lalu, Arab Saudi menutup masuknya pendatang yang menggunakan visa haji. Sedangkan pada tanggal 4 Juni, Supadi memasuki kota Mekkah dengan menggunakan visa haji dan pada tanggal 9 Juni ia digerebek.

Jelas (pelanggaran) karena visanya visa haji. Tanggal 23 Mei tutup untuk visa haji, persiapan kedatangan haji. Dia masuk tanggal 3 atau 4 (Juni) menggunakan visa haji dan tanggal 9. (Juni) dia digerebek,” kata Gus Gipul, Selasa (9/7).

(blq/baca)