Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjelaskan kerugian negara yang berkaitan dengan kasus yang dikatakan menyuap Pengadaan Barang di Departemen Pekerjaan Umum dan Kabupaten Perencanaan Tata Ruang, Kalimantan Baratmencapai RP40 miliar.
“Ketika penyelidikan meningkat, penyelidik memperkirakan bahwa kerugian negara untuk kasus ini akan mencapai sekitar RP40 miliar,” kata juru bicara KPK Buda Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada Kamis (5/22).
Budi menambahkan bahwa penyelidik hari ini memeriksa dua saksi atas nama Lilik Safrita Josmaniar (pribadi) dan Adhika Wijaya (konsultan perencanaan).
“Saksi hadir, penyelidik mengeksplorasi dari proses lelang untuk implementasi pekerjaan untuk proyek,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mencari 16 tempat yang tidak ditentukan di Kalimantan Barat (Mempawah, Skangau dan Pontianak), dan menyebut tiga orang sebagai tersangka.
Pencarian diadakan dari 25 April hingga 29 April 2025.
Tersangka terdiri dari dua administrator negara dan satu partai swasta.
(RHS/SFR)