Surabaya, Pahami.id –
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Danse Sakssono Harbuwono mengancam akan memberikan batasan ketat kepada dokter dengan inisiatif awal gangguan Untuk pasiennya Qar di rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur.
Dante mengatakan tindakan pelecehan seksual oleh AY telah melanggar kode etik dan etika profesi medis.
“Sehubungan dengan kegiatan tidak bermoral, kami membatalkan standar pendaftaran oleh Kementerian Kesehatan, jika dibatalkan ia tidak dapat berlatih seumur hidup,” kata Dante di Malang, Kamis (17/4).
Dia menyesali bahwa itu karena tindakan tidak etis beberapa orang untuk membuat profesi medis terkontaminasi.
“Saya sangat sedih dan sangat menyesal atas semua bentuk kegiatan di luar tindakan etis yang perlu dilakukan berdasarkan sumpah dokter suci,” katanya.
Dante mengatakan bahwa dari insiden ini dan beberapa peristiwa serupa di daerah lain, Kementerian Kesehatan akan mengambil langkah -langkah untuk memantau dan melatih dokter. Ini dilakukan dengan organisasi profesional medis.
Selain itu, Kementerian Kesehatan dan Organisasi Profesional juga akan memperkuat sistem pendidikan kedokteran untuk memajukan penyediaan materi tentang etika profesional.
“Untuk penyensoran proses pemeriksaan, akan ada proses penyaringan filtrasi psikologis yang kami sebut Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI),” katanya.
Melalui tes MMPI, ia melanjutkan, keadaan psikologis seorang dokter potensial. Ini juga akan menentukan apakah seseorang melarikan diri untuk memegang status dokter.
“Apa yang tidak tepat untuk menjalankan profesi dokter tentu saja kami akan menolak kemampuan akademik. Kami akan menerapkan dengan ketat,” katanya.
(FRD/ISN)