Berita Kejati DKI Periksa Walkot Jakpus soal Kasus Korupsi Anggaran Disbud

by


Jakarta, Pahami.id

Kantor Jaksa Penuntut (Saksi) Jakarta meneliti Walikota Jakarta Tengah (Walkot), Arifin, terkait dengan kasus ini menyuap Penyimpangan anggaran dalam kegiatan layanan budaya.

Kepala Bagian Informasi Jaksa Agung Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan Arifin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyelidik pada hari Kamis (6/2) hari ini. Dia mengatakan Arifin juga hadir dan sedang diselidiki oleh para penyelidik.

“Salah satu saksi diperiksa sehubungan dengan kasus ini, salah satunya adalah walikota Jakarta Arifin,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis.


Syahron mengatakan pemeriksaan itu juga dilakukan kepada Pria pribadi sebagai pemimpin budaya dan perisai seni, serta Ewith Bahar sebagai seniman. Namun, dia mengatakan keduanya tidak memenuhi panggilan itu dan akan dijadwal ulang.

Sebaliknya, Syahron tidak lebih menyatakan materi pemeriksaan yang akan dieksplorasi oleh penyelidik. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menyelesaikan file kasus.

Kantor Jaksa Agung Jakarta sedang menyelidiki penyalahgunaan anggaran Kantor Kebudayaan Jakarta sejak November 2024. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap investigasi pada 17 Desember 2024.

Dalam kasus ini, kantor jaksa penuntut menyebutkan tiga orang sebagai tersangka, kantor budaya pemerintah daerah Jakarta, Iwan Henry Wardhana; Mantan Kepala Kantor Budaya Pemerintah Daerah Jakarta, Mohamad Fairza Maulana; dan pemilik EO GR-Pro; Gatot Arif Rahmadi.

Berdasarkan perannya, Syahron mengatakan Iwan dan Fairza dianggap telah melakukan kejahatan dengan menggunakan tim EO yang dimiliki oleh Gatot Susot Arif Rahmadi sebagai implementasi Kantor Budaya Deki Jakarta.

Dalam kasus ini, ia mengatakan tersangka Fairza dan Gatot telah setuju untuk menggunakan studio fiktif dalam membuat SPJ untuk membebaskan dana untuk kegiatan seni dan kinerja budaya.

SPJ uang yang memasuki studio fiktif dan akun studio kemudian ditarik dan ditarik kembali oleh Gatot dan ditempatkan di akun yang dituduhkan digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.

Dalam tindakannya, Iwan et al diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari Jimpo Pasal 18 paragraf (1) Korupsi Korupsi Bersamaan dengan Pasal 55 Paragraf (1) KUHP Dalam Bersama dengan Pasal 64 paragraf (1) KUHP.

(TFQ/DNA)