Berita Kejari Karo Sumut Teliti Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan (Kejari) Karo menerima penyerahan berkas ketiga tersangka kasus pembakaran tersebut rumah reporter RS Pasaribu (47) di Jalan Kapten Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Benar, penyerahan berkas tersangka ketiga sudah diterima pada Senin (5/8) oleh Kejaksaan Karo (Kejari) dari penyidik ​​Polres Tanah Karo, kata Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan saat ditemui. dikonfirmasi, Senin (12/8).


Yos mengatakan, berkas perkara tersebut akan diperiksa oleh Jaksa Penyidik ​​(Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau tidak, baik formil maupun materil.

Apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan ke tahap II untuk segera diadili. Namun bila belum lengkap akan dikembalikan kepada penyidik ​​untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Yos menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka terbagi dua, dimana satu berkas perkara untuk tersangka YST dan RAS. Sedangkan berkas tersangka BG alias Bulang terpisah.

Jika ada perkembangan akan dikomunikasikan lebih lanjut atau langsung ke Kejaksaan Karo melalui Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Karo, kata mantan Kabareskrim Sumut itu.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 187 KUHP untuk menjerat tersangka. Sementara itu, keluarga korban mendesak polisi menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal ini terkonfirmasi dengan rangkaian peristiwa sebelum pembakaran dilakukan.

Polda Sumut juga telah merekonstruksi kasus pembakaran rumah yang menewaskan reporter Tribrata TV Rico Perfect bersama tiga anggota keluarganya.

Rekonstruksi dilakukan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Jumat (19/7).

Adegan tersebut dibuat ulang secara langsung oleh tersangka termasuk dua eksekutor, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring, serta Gratis Ginting alias Bulang, oknum yang menyuruh Yunus dan Apri membakar rumah Rico Perfect.

Dalam rekonstruksi terungkap tersangka Bulang sempat bertemu dengan Kopral Pertama (Koptu) TNI berinisial HB pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka bertemu di sebuah toko, tak jauh dari markas Yonif 125/Simbisa atau (Yonif 125/SMB). Toko ini berjarak sekitar 300 meter dari rumah Rico yang terbakar.

(tim/fra)