Jakarta, Pahami.id –
Kantor Kejaksaan Distrik Jakarta Pusat (Pusat Pusat) telah menyewa nama calon tersangka dalam kasus korupsi dalam akuisisi barang dan jasa manajemen di Pusat Data Nasional sementara (PDNS) Kemenkominfo (sekarang Komentar) Periode 2020-2024. Nama tersangka akan segera diumumkan.
“Penyelidik telah menyewa beberapa nama kandidat dan akan segera ditentukan dan dikirim ke publik/publik,” kata Kepala Divisi Intelijen Jakarta dari Bani Immanuel dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat (25/4).
Bani mengatakan selama proses penyelidikan, kantor kejaksaan telah memeriksa lebih dari 70 saksi dan masih akan meningkat. Selain itu, peneliti juga telah mempelajari beberapa ahli.
Pada hari Kamis (24/4), tim investigasi Kantor Kantor Jaksa Penuntut Jaksa Tengah juga mencari dan menyita barang -barang di beberapa lokasi, yaitu Kota Tangang Selatan, Jakarta Tengah dan Jakarta Timur.
Tempat -tempat yang Anda cari termasuk Pt. STM (BDX Data Center), pt. Al, gudang/gudang pt. Al, serta di rumah seorang saksi yang diduga terkait dengan kasus ini.
Bani mengatakan pencarian dan penyitaan dilakukan untuk meningkatkan bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyelidikan.
“Untuk tindakan pencarian, para peneliti telah menyita dokumen terkait dengan implementasi kegiatan pengadaan pusat data nasional sementara, dan beberapa bukti elektronik yang akan digunakan dalam perhitungan kerugian dan bukti negara tersebut di persidangan,” katanya.
Korupsi Kementerian Komunikasi dan Informasi PDN dimulai pada tahun 2020, ketika Kementerian Komunikasi dan Informasi membuat barang dan jasa PDN senilai Rp958 miliar. Dalam implementasinya, diduga ada kontrak PDNS untuk menang antara komunikasi dan informasi dan sektor swasta, Pt al.
Kemudian, pada tahun 2020, para pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama dengan perusahaan swasta diduga mengontrak pemenang Rp60,3 miliar ke Pt al. Kondisi yang diduga dilanjutkan pada tahun 2021 dengan nilai kontrak yang meningkat menjadi Rp102,6 miliar.
Pengembangan dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan menghilangkan kebutuhan tertentu sehingga perusahaan dapat dipilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak RP188,9 miliar.
Situasi berlanjut sampai perusahaan yang sama memenangkan proyek Cloud Computing (Cloud) dengan nilai kontrak RP350,9 miliar pada tahun 2023 dan pada tahun 2024 senilai RP256,5 miliar.
Namun, perusahaan bekerja dengan pihak -pihak yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISO 22301.
Anggaran untuk implementasi pengadaan PDSN yang telah menghabiskan Rp959,4 miliar telah dilakukan dengan tidak pantas dengan peringatan 95 tahun 2018 untuk sistem pemerintah berbasis elektronik. Kerugian finansial negara diperkirakan ratusan miliar miliar.
Komdigi menekankan bahwa sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terkait dengan kasus korupsi yang dikatakan oleh proyek PDNS.
“Kami siap untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar,” kata Sekretaris -Jenderal (Sekretaris -Jenderal) Komdigi Ismail dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (3/14).
(DIS/TSA)