Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan caranya korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan, dalam kasus ini ada lima tersangka korupsi korporasi.
Kelima tersangka korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Abdul menjelaskan, kelima perusahaan tersebut berperan melakukan kegiatan korupsi melalui usaha perkebunan dan mengelola lahan sawit di lahan yang tidak layak pakai dan melanggar hukum.
Kemudian hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan tanah dialihkan, ditempatkan dan disamarkan, kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9).
Abdul mengatakan ada dua perusahaan yang bertugas melakukan pencucian uang hasil korupsi. Kedua perusahaan yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Darmex Plantations (holding holding) dan PT Asset Pacific (property holding).
Yang kemudian dilimpahkan kepada terpidana Surya Darmadi, ujarnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengatakan, kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Surya Darmadi.
Sebab, Kejaksaan Agung menilai dari putusan pengadilan, terdapat bukti adanya tindak pidana yang diduga dilakukan Grup Duta Palma dalam kasus pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sebanyak tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Terbaru, Kejaksaan Agung menyita uang PT Asset Pacific sebesar Rp 450 miliar terkait kasus korupsi korporasi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Penyitaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.
(tfq/tsa)