Berita Kejagung soal Isu Jaksa Agung Dicopot Prabowo: Hoaks

by


Jakarta, Pahami.id

Kantor Kejaksaan Agung (sebelumnya) menyangkal berita tersebut Pengacara Sanitiar Burhanuddin, yang dikatakan telah mengundurkan diri dari posisinya dan akan digantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung Harli Siregar telah menolak masalah yang beredar di media sosial. Dia juga menyebutkan berita bahwa Jaksa Agung telah mengucapkan selamat tinggal pada peringkat internal sebagai Hoaks.

“Itu tidak benar (bolak -balik),” kata Harli ketika dikonfirmasi pada hari Senin (5/19).


Dia menekankan bahwa saat ini Jaksa Agung masih didasarkan pada gedung utama Kantor Kejaksaan Agung. Karena itu, ia mengaku terkejut dengan informasi yang diedarkan.

“Masih (berbasis). Berita Hoaks,” katanya.

Sebelumnya narasi beredar di media sosial bahwa pengacara -General Burhanuddin mengucapkan selamat tinggal pada internal sebelumnya minggu lalu.

Bahkan dalam sejarah juga dikatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyalahgunakan nama seorang jaksa penuntut senior di Burhanuddin.

Aturan tentang pemecatan Jaksa Agung dimasukkan dalam Pasal 22 Hukum Nomor 11 tahun 2021 di Kantor Kejaksaan. Ada beberapa hal yang dapat membuat pengacara -umum ditolak dari posisinya.

Berikut adalah konten aturan Pasal 22:

(1) Jaksa Agung ditolak dari posisinya karena:
A. mati;
B. diri sendiri;
C. rasa sakit fisik atau spiritual yang berkelanjutan;
D. Ujung Kantor Republik Republik
Indonesia dalam periode waktu bersama dengan periode anggota kabinet;
e. ditolak selama posisinya oleh Presiden dalam periode tersebut;
F. Dihukum berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh hukum permanen untuk melakukan kejahatan yang terancam oleh penjara 5 (lima) tahun penjara atau lebih;
G. tidak lagi memenuhi salah satu kondisi yang disebutkan dalam Pasal 20; atau
H. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
Dalam Pasal 21.

(2) Pemecatan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) ditentukan oleh perintah Presiden.

(TFQ/DAL)