Berita Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi

by
Berita Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Lalu) Suara terbuka mengenai Kebijakan Orang Asing (orang asing) dapat menjadi pimpinan di suatu badan usaha milik negara (Ledakan).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan seluruh warga asing yang menjadi pimpinan Bumn tetap bisa dituntut jika terbukti melakukan korupsi.

“Kami patuh pada hukum positif, sepanjang dilakukan di wilayah hukum Indonesia, berlaku hukum Indonesia, artinya siapapun bisa dituntut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10).


Ia lantas mencontohkan kasus korupsi proyek akuisisi satelit slot orbit 123 derajat di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang melibatkan Chief Executive Officer Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard.

Dalam kasus itu, dia menyebut Gabor ditetapkan sebagai tersangka meski berstatus WNA. Anang pun mengatakan, kasus tersebut akan disidangkan meski tanpa kehadiran Gabor.

Meski demikian, dia memastikan seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan hati-hati serta sesuai aturan terkait.

“Penegak hukum kita tidak serta merta melakukannya, kita akan hati-hati secara profesional. Apalagi ini merugikan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah aturan dan memperbolehkan ekspatriat menjadi pemimpin di Bumn.

Prabowo mengaku sudah menginstruksikan pimpinan Badan Pengelola Penanaman Modal (BPI) Danantara agar menjalankan usahanya sesuai standar internasional. Pasca keputusan Prabowo, dua orang asing juga diangkat menjadi direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) TBK.

Keduanya adalah Direktur Transformasi Neil Raymond Nills dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara. Pengangkatan Neil dan Balagopal dilakukan dalam Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10).

(FRA/TFQ/FRA)