Jakarta, Pahami.id –
Tentara Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melanggar hukum bisa dikenakan sanksi mengurangi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi TNI.
Pasal 27A Ayat (1) PP Nomor 35/2025 menyebutkan prajurit yang melanggar hukum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan.
Pengurangan tersebut ditentukan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketentuan mengenai penurunan pangkat diatur dengan Peraturan Panglima, dikutip dari Pasal 27A Ayat (3).
Saat dihubungi, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (MAR) Freddy Ardianzah menjelaskan, PP Nomor 35 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya agar pembinaan personel TNI lebih disesuaikan dengan dinamika organisasi dan kebutuhan tugas ke depan.
Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari undang-undang TNI yang telah disesuaikan dengan perkembangan saat ini dan semangat reformasi birokrasi di TNI, kata Freddy, Jumat (17/10).
Terkait ketentuan penurunan pangkat bagi prajurit yang melanggar hukum, kata dia, hal tersebut bukan sekedar bentuk hukuman, namun juga sebagai upaya pembinaan agar setiap prajurit menyadari tanggung jawab moral dan kedisiplinan dalam menjalankan tugasnya.
Mekanisme ini dikendalikan dengan menggunakan prinsip pencegahan dan melalui proses evaluasi yang obyektif, sehingga sanksi yang dijatuhkan bersifat mendidik, proporsional, dan bertujuan untuk memperbaiki perilaku prajurit yang bersangkutan, ujarnya.
(Fra/yoa/fra)