Berita DKI Dampingi Pedagang Pasar Barito yang Masih Ragu Tempati Kios Baru

by
Berita DKI Dampingi Pedagang Pasar Barito yang Masih Ragu Tempati Kios Baru


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Terus mendampingi eks pedagang Pasar Barito yang belum terkonfirmasi atau masih ragu untuk menempati kios baru di Pusat Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Kami terus memberikan pendampingan kepada pedagang lain yang belum terkonfirmasi atau masih belum yakin untuk memastikan transisi berjalan lancar dan Pusat Fauna Lenteng Agung dapat segera beroperasi secara maksimal,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Kecil dan Menengah DKI Jakarta.

Elisabeth mengatakan, bantuan tersebut juga tersedia bagi para pedagang yang masih mempersiapkan dokumen atau membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Hal ini, kata dia, untuk memastikan seluruh pedagang eks Pasar Barito dimudahkan hingga penetapan lokasi kios selesai.


Penataan pedagang hewan dan kuliner eks Pasar Barito menuju Pusat Fauna dan Kuliner Lenteng Agung merupakan upaya Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk menciptakan ruang usaha yang lebih tertata, manusiawi, dan berdaya saing, serta membangkitkan potensi perekonomian melalui pusat tematik di berbagai kota.

Pusat Fauna dan Kuliner Lenteng Agung memiliki 125 lapak dengan berbagai fungsi, yang terdiri dari zona A – kuliner (22 lapak), zona B – amfiteater (70 tempat duduk), zona C&D – Makanan burung & hewan (74 lapak), dan zona E – Kuliner Ungu & tambahan (29 lapak).

Pada Jumat (17/1), rombongan pedagang JS 96 eks Pasar Barito mendatangi lokasi pusat untuk melihat fasilitas dan memilih jumlah lapak yang akan mereka miliki.

Salah satu pedagang makanan, Mujiyati mengaku ingin memulai kembali usahanya dengan semangat baru di tempat baru.

“Mudah-mudahan rejekinya lebih baik, pembelinya ramai, dan pusatnya bisa meriah,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berkomitmen membantu pedagang pasar Barito dengan menyediakan ruang yang cukup, meski ditemukan praktik penyalahgunaan izin penyewaan kios yang terjadi di pasar tersebut.

“Di Pasar Barito, saya memang punya niat baik untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada para pedagang dan saya sebenarnya sudah mendengarnya, tapi sekali lagi, saya tidak ingin terlalu jauh mendalami persoalan ini,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Sabtu.

Pramono mengatakan, Pemda DKI Jakarta telah menyediakan tempat yang baik dan layak, yakni Fauna center di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Pusatnya terletak di atas lahan seluas 7.500 meter persegi (m2). Dari luasan tersebut, sekitar 2.000 m2 diperuntukkan bagi pedagang yang sebelumnya menempati lokasi sementara (Leksem) JS 25, JS 26, JS 30, dan JS 96.

Jumlah kios tersebut terbagi dalam tiga zona utama, yaitu zona A yang terdiri dari 22 kios kuliner, zona C dan D sebanyak 74 kios yang menjual makanan burung dan hewan, serta zona E untuk pengemasan dan memasak sebanyak 29 kios.

Zona B yang diperuntukkan bagi amphitheater belum terealisasi.

“Saya sudah siapkan di Lenteng Agung tempat yang bagus dan sesuai, sehingga diharapkan segera selesai,” kata Pramono.

Sebelumnya, Dinas PPKUKM DKI membeberkan praktik penyalahgunaan izin penyewaan kios yang terjadi di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Elisabeth, Kepala Dinas PPUKM DKI, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, 58,9 persen atau 93 dari 158 kios di Pasar Barito dikuasai segelintir pedagang saja.

Berdasarkan data di lapangan, ada beberapa pedagang yang diduga menyalahgunakan izin penyewaan kios Barito.

Berdasarkan data PPKUKM Dinas Ratu, praktik penyalahgunaan izin penyewaan kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito.

Di blok JS25 yang merupakan kawasan perdagangan hewan peliharaan misalnya, 68,2 persen atau 58 dari total 85 lapak hanya dikuasai 17 pedagang.

“Di blok kios ini ada seorang pedagang yang menguasai 15 kios yang kemudian menyewa pihak kedua, seolah-olah kios tersebut milik pribadi,” jelas Ratu.

Kemudian di blok JS26, zona perdagangan buah dan kemasan, 88,9 persen atau 16 dari 18 kios dikuasai oleh 6 pedagang. Kemudian di blok JS30, zona kuliner, 50 persen atau 17 dari 34 kios penyewaan dikuasai enam orang.

Dikatakannya, hanya di blok masak JS96 data antara hak sewa resmi dan praktik perdagangan di lapangan sudah sesuai.

(antara/anak-anak)