Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut korupsi sistem tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, potensi penambahan tersangka masih terbuka lebar jika ditemukan fakta baru dalam proses persidangan.
Semuanya tergantung fakta yang terungkap di persidangan, kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/8).
Harli mencontohkan penetapan tersangka dari fakta persidangan yang juga dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ di 2016-2017.
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk akhirnya menetapkan tersangka baru meski keempat terdakwa sudah divonis bersalah.
“Minimal diperoleh dua alat bukti, kemudian penyidik bertekad menetapkan seseorang sebagai tersangka. Saya kira begitulah penanganan semua perkara,” jelas Harli.
Maka akan dilakukan upaya untuk menjelaskan semua itu di pengadilan. Terkait hal itu, apakah ada fakta baru tentu penyidik akan terus mendalaminya, imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan total 22 orang sebagai tersangka korupsi sistem tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Kejaksaan Agung menyebutkan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan pembayaran sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologi sebesar Rp 271,6 triliun.
(tfq/tsa)