Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Lalu) Blok aset yang berkaitan dengan Hakim Pengadilan Distrik Surabaya Heru Hanindyo.
Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung Harli Siregar mengatakan blok itu dilakukan oleh penyelidik setelah Heru bertekad sebagai tersangka dalam pencucian uang (TPPU).
“Selain menentukan orang tersebut sebagai tersangka, ia juga melakukan berbagai kegiatan yang menghalangi beberapa aset yang dilakukan oleh penyelidik,” katanya di Jakarta pada hari Selasa (29/4).
Namun, Harli tidak menjelaskan lebih lanjut tentang aset apa yang disita oleh penyelidik jaksa agung untuk kejahatan khusus. Dia hanya mengatakan para penyelidik sedang melakukan pemeriksaan maraton dalam kasus ini.
“Penyelidik sedang melakukan ujian dan panggilan saksi untuk menyelesaikan file kasus yang menurut saya terkait dengan HH,” katanya.
Sebelumnya yang lalu termasuk Heru Hanindyo sebagai tersangka dalam kasus manajemen kasus di Pengadilan Distrik Surabaya untuk 2020-2024.
Kasus TPPU adalah hasil dari pengembangan kasus utama korupsi yang memberikan keputusan gratis dalam kasus pembunuhan Gregory Ronald Tannur oleh Heru Hanindyo.
Dalam hal ini, para peneliti menyita bukti uang tunai dalam berbagai fraksi senilai RP20 miliar bersama dengan beberapa elektronik.
Jaksa penuntut dalam kasus korupsi meminta hakim untuk menghukum hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp750 juta dalam 6 bulan kurung terhadap Heru.
(TFQ/ISN)