Berita Kata-kata Pertama Hasto Usai Bebas dari Rutan KPK

by
Berita Kata-kata Pertama Hasto Usai Bebas dari Rutan KPK


Jakarta, Pahami.id

Sekretaris PDIP -General Hasto Kristiyanto Secara resmi bebas dari Pusat Penahanan Komisi Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (1/8) malam.

Hasto bebas setelah menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto sehingga proses hukum korupsi yang dikatakan oleh mantan Komisaris KPU dihentikan.

“Hari ini, 1 Agustus 2025, saya berterima kasih kepada kehadiran dewa yang maha kuasa, pagi ini ketika saya bangun di pagi hari di masa lalu dalam doa, saya menerima berita tentang keputusan Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti, salah satu dari mereka, serta penghapusan Tom Lembong, keputusan yang kami tanggapi dengan rasa terima kasih.


Untuk kebebasan ini, Hasto berterima kasih kepada doa -doa dan dukungan Ketua Megawati PDIP Soekarnoputri dan Kader.

Selain itu, Hasto juga berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah memberikan pengampunan.

“Yang berarti apa yang kita katakan di Pledoi, dalam duplikat keadilan adalah penting baginya, menggunakan hak prerogatif presiden yang juga menerima pertimbangan dari Dewan Perwakilan Republik Republik Indonesia,” katanya.

Hasto juga berterima kasih kepada pangkat kepemimpinan DPR, semua faksi dan menteri Supratman Law Andi Agtas.

“Sampai semua hadiah hari ini kami menerima yang berikutnya, tentu saja, pengampunan ini adalah hasrat bagi saya sebagai kader PDI untuk melaksanakan tugas -tugas utama, PDI dilahirkan dengan semangat menjadi pesta baru.

Sebelumnya, KPK telah menerima keputusan Presiden (KEPRES) sehubungan dengan Sekretaris -General Amnesty PDIP dan terdakwa kasus korupsi yang terkait dengan Masku Masku, Hasto Kristiyanto.

Keputusan Presiden diajukan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dijen Ahu) dari Kementerian Hukum, Widodo.

“Secara kebetulan saya mendapat tugas dan mampir ke KPK untuk menyerahkan kepemimpinan KPK, ini telah diterima,” kata Widodo kepada wartawan pada hari Jumat (1/8).

Dalam kasus korupsi antara anggota parlemen Indonesia, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari klaim jaksa penuntut KPK, tujuh tahun penjara. KPK telah mengumumkan banding atas keputusan Pengadilan Korupsi Jakarta.

Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemulihan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Hasto bebas dari proses hukum korupsi setelah menerima pengampunan dari presiden.

“Dengan proses hukum yang dilakukan pada Tn. Hasto secara otomatis dihapuskan, jadi dia tidak harus mengajukan banding atas keputusan yang diberikan oleh pengadilan tahap pertama,” kata Yusril dalam sebuah video yang diterima oleh editor pada hari Jumat (1/8).

(Dis/fea)