Berita Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Terima Amnesti Prabowo

by
Berita Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Terima Amnesti Prabowo


Jakarta, Pahami.id

Sekretaris PDIP -General Hasto Kristiyanto Secara resmi bebas dari Pusat Penahanan Komisi Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8).

Hasto menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus korupsi yang dikatakan oleh mantan Komisaris KPU dihentikan.

Sebelumnya, KPK telah menerima keputusan Presiden (Kepres) sehubungan dengan Sekretaris -General Amnesty PDIP dan terdakwa dalam kasus -kasus korupsi yang terkait dengan Masikiku Harun, Hasto Kristiyanto.


Keputusan Presiden diajukan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dijen Ahu) dari Kementerian Hukum, Widodo.

“Secara kebetulan saya mendapat tugas dan mampir ke KPK untuk menyerahkan kepemimpinan KPK, ini telah diterima,” kata Widodo kepada wartawan pada hari Jumat (1/8).

Dalam kasus korupsi antara anggota parlemen Indonesia, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari klaim jaksa penuntut KPK, tujuh tahun penjara. KPK juga telah mengumumkan banding atas keputusan Pengadilan Korupsi Jakarta.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Rehabilitasi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Hasto bebas dari proses hukum korupsi setelah menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan proses hukum yang dilakukan pada Tn. Hasto secara otomatis dihapuskan, jadi dia tidak harus mengajukan banding atas keputusan yang diberikan oleh pengadilan tahap pertama,” kata Yusril dalam sebuah video yang diterima oleh editor pada hari Jumat (1/8).

Yusril menekankan bahwa pemberian pengampunan untuk Hasto dan penghapusan Tom Lembong sejalan dengan Konstitusi dan Hukum Darurat 1945 nomor 11 tahun 1954 tentang pengampunan dan eliminasi.

“Oleh karena itu, disarankan untuk memberikan pengampunan dan pemindahan kepada Hasto dan Tom Lembong benar, jadi bagi Tuan Hasto dan Tuan Thomas Lembong, implikasinya sama,” katanya.

(FRA/DIS/FRA)