Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telah menerima perintah presiden (kepres) yang berkaitan dengan sekretaris -amnesti dari perjuangan demokrasi Indonesia dan terdakwa kasus -kasus korupsi yang berkaitan dengan Masaraku Harun, Hasto Kristiyanto.
Keputusan Presiden diajukan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dijen Ahu) dari Kementerian Hukum, Widodo.
Sebelum datang ke KPK, Widodo memanggil dirinya dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke istana untuk menerima salinan perintah Presiden. Selain itu, salinan keputusan presiden diajukan ke KPK untuk diproses.
“Secara kebetulan saya mendapat tugas dan mampir ke KPK untuk menyerahkan kepemimpinan KPK, ini telah diterima,” kata Widodo kepada wartawan pada hari Jumat (1/8).
Sebelumnya, dalam kasus korupsi antara anggota parlemen antar -Indonesia, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari klaim jaksa penuntut KPK, tujuh tahun penjara. KPK juga telah mengumumkan banding atas keputusan Pengadilan Korupsi Jakarta.
Pada hari Kamis (7/31) tadi malam, melalui konferensi pers dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, wakil pembicara Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR menyetujui proposal Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengampunan kepada 1.116 terpidana. Salah satunya, Sekretaris -Jenderal Perjuangan DPP, Hasto Kristiyanto.
Selain itu, tadi malam Dasco mengumumkan bahwa DPR juga sepakat untuk menghilangkan gula impor terdakwa, mantan Menteri Perdagangan Thomas Tricks atau Tom Lembong. Kasus Tom Lembong dioperasikan oleh yang lalu.
(Dis/dal)