Berita KPK Belum Terima Keppres Amnesti Hingga Sore Ini, Hasto Belum Bebas

by
Berita KPK Belum Terima Keppres Amnesti Hingga Sore Ini, Hasto Belum Bebas


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima perintah presiden (kepres) yang berkaitan dengan sekretaris -amnesti dari perjuangan demokrasi Indonesia dan terdakwa dari kasus korupsi terkait Hasto Kristiyanto Pada hari Jumat (1/8) sore ini.

Diketahui bahwa KPK hanya akan melepaskan Hasto dari Pusat Penahanan KPK setelah menerima keputusan Presiden.

“Sampai sore ini kami belum menerima keputusan presiden,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada hari Jumat.


Di sisi lain, keputusan presiden sehubungan dengan penghapusan mantan menteri perdagangan Tom Lembong diterbitkan. Tom pasti akan gratis hari ini.

Kepastian keputusan Presiden Tom disampaikan oleh pengacaranya, Ari Yusuf Amir. Da mengatakan partainya menerima keputusan presiden langsung dari wakil pembicara DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi antara anggota parlemen antar -Indonesia, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari klaim jaksa penuntut KPK, tujuh tahun penjara. KPK juga telah mengumumkan banding atas keputusan Pengadilan Korupsi Jakarta.

Pada hari Kamis (7/31) tadi malam, melalui konferensi pers dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, wakil pembicara Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR menyetujui proposal Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengampunan kepada 1.116 terpidana. Salah satunya, Sekretaris -Jenderal Perjuangan DPP, Hasto Kristiyanto.

Selain itu, tadi malam Dasco mengumumkan bahwa DPR juga sepakat untuk menghilangkan gula impor terdakwa, mantan Menteri Perdagangan Thomas Tricks atau Tom Lembong. Kasus Tom Lembong dioperasikan oleh yang lalu.

“Dan keputusan pertemuan konsultatif parlemen Indonesia telah mempertimbangkan dan persetujuan kepada Presiden R43/Pres/072025 surat tertanggal 30 Juli 2025 di pertimbangan

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan, dan pertimbangan presiden nomor 42/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, tentang pengampunan 1.116 orang yang telah dihukum karena pengampunan termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.

Amnesty adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan kejahatan tertentu.

Meskipun eliminasi adalah hak bahwa kepala negara harus menghilangkan klaim kriminal terhadap seseorang atau kelompok orang yang melakukan tindakan kriminal, dan menghentikan proses hukum yang berkelanjutan.

(Dis/isn)