Berita Kejagung Terima Keppres Abolisi Tom Lembong

by
Berita Kejagung Terima Keppres Abolisi Tom Lembong


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) telah menerima salinan keputusan Presiden (Kepres) terkait dengan penghapusan mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong Alias Tom Lembong.

Salinan Perintah Presiden diketahui diajukan secara langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Teman -teman media, kami hanya menerima keputusan presiden terkait dengan eliminasi Brother Thomas Lembong,” kata Keluspenkum terakhir kepada wartawan pada hari Jumat (1/8).


Sementara itu, Dirtut terakhir Sutikno mengatakan setelah menerima keputusan presiden, partainya segera mengoordinasikan kantor jaksa penuntut Jakarta pusat untuk proses berikutnya.

“Karena implementasi administrasi kasus ini ada di Kantor Pengacara Distrik Jakarta.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam impor gula. Namun, ia menerima pengampunan dari Presiden Prabowo.

Eliminasi adalah hak bahwa kepala negara harus menghapuskan klaim pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan kriminal, dan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa seluruh proses hukum yang mencalonkan diri untuk mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan setelah menerima pemindahan Presiden Prabowo Subianto.

Supratman mengatakan penghentian seluruh proses hukum disebabkan oleh akibat dari eliminasi yang diajukan oleh presiden yang secara resmi diterima oleh DPR.

“Untuk penghapusan kerabat Tom Lembong, oleh karena itu, sebagai hasilnya, jika namanya dihapuskan, seluruh proses hukum dihentikan. Ya, itu dihentikan,” katanya di kompleks DPR, Kamis (7/31).

(Dis/isn/isn)