Jakarta, Pahami.id –
Kepala Polisi Listyo General Sigit Prabowo mengkonfirmasi bahwa ia akan mengambil tindakan tegas terhadap penyelidikan narkotika polisi Tidak menyenangkan IPTU SH dan tiga anggota yang diduga terlibat dalam penyelundupan metamfetamin terjadi di wilayah Kalimantan Utara.
Sigit mengatakan bahwa jika dinyatakan bersalah, ia akan diberi sanksi dan proses kriminal dari empat anggota.
“Saya pikir kami tidak pernah berubah secara konsisten sehubungan dengan anggota yang melanggarnya, jika terbukti, diproses, dipecat, kejahatan.
Sebelumnya, unit investigasi narkotika polisi Nunukan IPTU SH dan tiga anggota ditangkap dengan tuduhan penyelundupan kasus metamfetamin di wilayah Kalimantan Utara.
IPTU SH dan tiga anggota lainnya ditangkap oleh tim investigasi kejahatan polisi pada hari Rabu (9/7) kemarin. Setelah penangkapan, tiga dari mereka dibawa ke markas polisi Propam untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus -kasus penyelundupan metamfetamin,” kata Direktur Undang -Undang Kejahatan Investigasi Kejahatan Eko Hadi Santoso ketika dikonfirmasi oleh pesan teks pada hari Kamis (10/7).
EKO tidak mengungkapkan status unit investigasi narkotika dan tiga anggota. Eko juga tidak menentukan kronologi kasus yang mempengaruhi petugas polisi.
Dia hanya menekankan bahwa tindakan itu adalah bentuk komitmen untuk memerangi sirkulasi narkotika. Termasuk jika pelakunya adalah anggota Kor Bhayangkara.
“Kami akan bertindak lebih keras di polisi negara itu. Tunggu sebentar jika ada orang yang masih berani bermain narkoba,” katanya.
(Dis/dal)