Jakarta, Pahami.id –
Presiden 7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) membuka suara atas kasus tuduhan diploma palsu yang kini telah ditingkatkan ke tahap investigasi.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan membuktikan bahwa laporan itu dilaporkan berisi kebenaran.
“Dia ditingkatkan ke tahap investigasi yang menunjukkan bahwa pengaduan yang diajukan oleh Mr. Jokowi berisi kebenaran dan merupakan pelanggaran pidana,” kata Rivai ketika dihubungi pada hari Jumat (11/7).
Rivai mengatakan tim hukum akan mengawasi kasus ini ke pengadilan dan mendapatkan jaminan hukum.
“Sebagai penasihat hukum untuk korban, kami akan memantau kasus ini ke pengadilan, sehingga pada saat itu ada kepastian hukum,” katanya.
Selain itu, Rivai juga mengatakan bahwa melalui langkah -langkah hukum ini, diharapkan untuk mengembalikan reputasi Jokowi yang sedang dinodai oleh tuduhan diploma palsu.
“Dengan upaya hukum ini, Jokowi berharap reputasinya akan dipulihkan dan orisinalitas diploma dikonfirmasi oleh pengadilan,” katanya.
Polda Metro Jaya sedang menyelidiki enam laporan polisi terkait dengan tuduhan diploma palsu Jokowi.
Dari enam laporan, satu dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi mengirimkan laporan yang terkait dengan pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik dari biaya diploma palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 Paragraf 1 Hukum.
Baru -baru ini, polisi telah mengangkat status laporan yang diterbitkan oleh Jokowi ke tahap investigasi. Ini didasarkan pada judul kasus di mana para penyelidik menemukan unsur kriminal di dalamnya.
Untuk lima laporan lainnya, tiga dari mereka juga naik ke tahap investigasi. Dua laporan lainnya dibatalkan oleh wartawan.
(Dis/ugo)