Jakarta, Pahami.id –
Mahkamah Agung (Ma) menolak permohonan banding tergugat Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Kumdil MA dan dikenal sebagai Makelar Kasus.
Dengan begitu, hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Zarof sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan: menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa, seperti dilansir laman Kepaniteraan MA, Jumat (14/11).
Perkara nomor: 10824 k/pid.sus/2025 diperiksa dan diadili oleh Ketua Panel Kastilia Yohanes Priyana dengan hakim Arizona Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti Endang Lestari. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 12 November 2025.
Status: Perkara sudah diputus, sedang dalam proses pertimbangan Majelis, masih dari laman Panitera Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memvonis subsider 18 tahun penjara dan denda subsider Rp1 miliar hingga 6 bulan kurungan.
Majelis hakim tingkat banding saat itu dipimpin oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di kediaman Zarof disita untuk Negara. Sebab, Zarof tak bisa menjelaskan asal muasal kekayaannya yang menurutnya diperoleh dari sumber yang sah.
(ryn/dal)

