Berita Kami Bisa Musnahkan Setengah Populasi Gaza dalam 2 Tahun

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengatakan negaranya akan mengurangi separuh populasinya Semenanjung Gaza, Palestinadalam waktu dua tahun.

Dalam pernyataannya pada pertemuan Dewan Yesha pada Rabu (27/11), Smotrich berjanji akan mengurangi separuh populasi di Jalur Gaza demi kepentingan Israel. Smotrich mengatakan hal tersebut ketika invasi brutal Israel ke Jalur Gaza sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 44 ribu warga Palestina di wilayah tersebut, terutama anak-anak dan perempuan.


Dia mengulangi seruannya bahwa Israel “dapat dan harus menduduki Jalur Gaza.”

“Kita tidak perlu takut dengan kata ini (pendudukan). Ini bisa menciptakan situasi di mana populasi Gaza akan berkurang setengahnya dalam waktu dua tahun,” ujarnya, seperti dikutip Mata Timur Tengah (MEE).

Ini adalah kesekian kalinya Smotrich melontarkan pernyataan kontroversial seperti ini. Menteri Keuangan sayap kanan Israel telah lama terus menyerukan agar Israel menduduki wilayah Palestina.

“Untuk memulangkan orang-orang yang diculik (sandera Israel di Gaza), kita harus menduduki Gaza utara sepenuhnya dan memberitahu Hamas bahwa jika mereka tidak mengembalikan para sandera, kita akan tinggal di sana selamanya. Oleh karena itu, Gaza akan kehilangan sepertiga wilayahnya, katanya, kata Smotrich pada 18 November seperti dikutip Agensi Anadolu.

Sejak melancarkan invasi pada Oktober 2023, Israel telah mengubah Gaza menjadi penjara terbuka terbesar di dunia. Invasi ini memaksa sekitar 2,3 juta penduduk Gaza menghadapi bencana kemanusiaan berupa sulitnya mendapatkan makanan, air dan obat-obatan.

Invasi Israel ke Gaza telah menewaskan lebih dari 44 ribu orang dan melukai lebih dari 104.600 orang. Mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada 21 November akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.

Dengan ini, negara-negara anggota ICC wajib menangkap Netanyahu dan Gallant jika menginjakkan kaki di negaranya.

(blq/rds)