Jakarta, Pahami.id —
Kabinet Malaysia telah menyetujui usulan untuk membatasi masa jabatan Perdana Menteri menjadi 10 tahun atau dua periode sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan) Azalina Othman Said pada Sabtu (31/1).
Menurut Azalina, keputusan tersebut diambil dalam rapat mingguan Kabinet pada Jumat (30/1). Ia menyebut langkah ini merupakan langkah penting untuk memperkuat akuntabilitas, mekanisme check and balance, dan tata kelola pemerintahan berdasarkan Konstitusi Federal.
Usulan pembatasan masa jabatan ini bertujuan untuk menghindari pemusatan kekuasaan yang berlebihan, memperkuat sistem demokrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepemimpinan negara, sejalan dengan praktik demokrasi yang matang di tingkat internasional, kata Azalina, seperti dikutip. Selat Times.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah Kabinet melakukan peninjauan komprehensif terhadap masukan kebijakan, pandangan publik, dan rekomendasi dari berbagai sesi keterlibatan dengan pemangku kepentingan.
Setelah persetujuan ini, pemerintah akan melanjutkan proses amandemen yang diperlukan terhadap Konstitusi Federal.
Azalina mengatakan amandemen tersebut diharapkan dapat diajukan ke DPR pada sidang kali ini pada tahun 2026.
Sebelumnya, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah akan mengajukan RUU yang membatasi masa jabatan Perdana Menteri tidak lebih dari 10 tahun atau dua periode penuh.
(rds)

