Berita 34 Polisi di Sulteng Dipecat Akibat Pelanggaran Berat, Tak Bisa Dibina

by
Berita 34 Polisi di Sulteng Dipecat Akibat Pelanggaran Berat, Tak Bisa Dibina


Makassar, Pahami.id

Sebanyak 34 anggota staf Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias diberhentikan dari Polri.

Sanksi tersebut dikenakan kepada mereka setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Pembatasan berat ini diberikan karena 34 polisi di Sulawesi Tengah tidak bisa lagi dilatih oleh lembaga tersebut.


Tindakan tegas berupa PTDH dilakukan karena yang bersangkutan sudah tidak bisa menerima pembinaan lagi, kata Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Djoko Wienartono dalam keterangannya, Minggu (1/2).

Djoko menjelaskan, 34 anggota yang terlibat melakukan pelanggaran berat yang berdampak pada reputasi institusi kepolisian.

Tindakan mereka bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri, ujarnya.

Djoko menegaskan, penangguhan pemberhentian tersebut merupakan komitmen pimpinan Polri untuk menjaga martabat, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Penegakan disiplin internal, kata Djoko, merupakan bagian dari reformasi birokrasi Polri untuk mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan andal.

Penegakan disiplin internal merupakan bagian dari reformasi birokrasi Polri untuk menciptakan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan andal.

Polda Sulteng mengingatkan seluruh anggotanya untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku, ujarnya.

(mir/anak)