Tanggerang, Pahami.id —
Ketua Cabang Pergerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang mengapresiasi langkah Polres Metro Kota Tangerang yang menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menilai penetapan tersangka merupakan bagian penting dalam penegakan supremasi hukum dan upaya menghadirkan keadilan bagi korban.
Midyani menekankan pentingnya prinsip persamaan di depan hukum. Ia meminta aparat penegak hukum memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya tanpa perlakuan khusus.
Negara harus tegas menunjukkan tidak ada toleransi terhadap kewaspadaan, preman dan perilaku yang merendahkan martabat manusia, kata Midyani, Minggu (1/2).
Menurut dia, proses hukum perlu dilakukan secara profesional, obyektif dan tanpa campur tangan pihak manapun. Ia pun meminta agar penetapan tersangka tidak berhenti pada aspek administratif saja.
“Kami berharap penetapan tersangka ini ditindaklanjuti dengan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Penangkapan 3 tersangka ditangguhkan
Selain apresiasi, GP Ansor Kota Tangerang juga menegaskan kebijakan penundaan penangkapan tiga tersangka lagi yang diduga terlibat kasus tersebut. Menurut Midyani, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan kekhawatiran bagi para korbannya.
Penundaan penangkapan ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan korban, terutama potensi ancaman jika tersangka tidak ditangkap, ujarnya.
GP Ansor Kota Tangerang menyatakan akan terus memantau proses hukum kasus tersebut hingga selesai dan berharap polisi bertindak adil dan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Tersangka sudah kami identifikasi dan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin, Minggu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang/Polda Metro Jaya.
Awaludin menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus ini, Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan paksa dan atau Pasal 170 KUHP tentang penyerangan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penyerangan serta Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan melakukan tindak pidana.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pada tulisan ini, CNNIndonesia.com Kami belum menerima keterangan resmi baik dari Bahar maupun perwakilannya terkait penetapan tersangka.
(arl/anak)

