Jakarta, Pahami.id —
Pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 menimbulkan kekacauan dalam organisasi. Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 Yusuf Kalla (JK) dengan politikus senior Golkar Agung Laksono bersaing memperebutkan kursi Ketua Umum PMI.
JK yang berstatus petahana dan Agung selaku calon ketua umum baru saling mengklaim sudah terpilih menjadi Ketua Umum PMI.
JK yang juga politikus Golkar mengaku terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029 pada Musyawarah Nasional (Munas) XXII.
Sementara itu, Agung juga mengaku terpilih menjadi Ketua Umum PMI melalui Musyawarah Nasional PMI ke-22 yang digelar terpisah.
Agung akan melapor ke Kementerian Hukum
Oleh karena itu, Agung akan melaporkan hasil Munas XXII PMI yang mengangkatnya sebagai Ketua Umum ke Kementerian Hukum. Ditegaskannya, Munas PMI sudah sesuai dengan AD/ART organisasi.
“Kami akan lapor ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sekarang Kementerian Hukum), kami jelaskan kronologisnya dari waktu ke waktu, karena apa yang kami lakukan sesuai dengan rekomendasi AD/ART di forum tertinggi PMI (Munas) ), ” kata Agung, dikutip dari Antara, Senin (9/12).
JK melaporkan Agung ke polisi
JK mengaku sudah melaporkan Agung ke polisi terkait upayanya merebut kursi Ketua Umum PMI. Menurut JK, saingan Munas ke-22 yang mengangkat Jenderal sebagai ketua umum adalah forum ilegal.
JK menegaskan setiap negara hanya diperbolehkan memiliki satu Palang Merah. Ia menilai gerakan Agung melanggar hukum.
“Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan masyarakat karena tidak diperbolehkan,” kata JK di sela-sela rapat nasional di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12).
Meski demikian, JK mengaku tak heran Agung bisa melakukan langkah tersebut. Kata dia, Agung sudah sering melakukan hal serupa sejak lama.
“Itu kebiasaan Encik Agung Laksono. Dia putuskan Golkar, dia ciptakan persaingan untuk Kosgoro, itu hobinya. Tapi kita harus lawan dia karena dia membahayakan umat manusia,” ujarnya.
Agung tak kesulitan melaporkan JK ke polisi. Ia mengaku perbuatannya bukanlah kejahatan atau tindakan pidana.
“Tidak apa-apa, semua boleh, boleh lapor, karena ini bukan masalah pidana, bukan masalah pidana. Ini masalah organisasi, organisasi. Ya silakan saja, tidak apa-apa,” kata Agung.
Sementara itu, sebelum Munas XXII PMI digelar, Agung sudah menyatakan akan maju sebagai calon pimpinan umum PMI melawan JK.
Ia menyatakan telah memenuhi syarat untuk maju sebagai calon ketua umum PMI dengan mendapatkan dukungan 20 persen dari total peserta Munas.
Namun saat Munas XXII PMI digelar, nama Agung belum resmi terdaftar sebagai calon pemimpin umum. JK kemudian dinyatakan terpilih secara aklamasi.
(mab/tsa)